Ketika ada Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) membeli BKP (Barang Kena Pajak), maka Anda sebagai penjual wajib memberikan faktur pajak pembelian. Ini sebagai bukti jika barang telah dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Namun, jika pembeli mengembalikan BKP karena suatu hal, maka mereka juga harus memberikan bukti pengembalian kepada Anda.
Lalu, apa bentuk bukti pengembalian tersebut? Simak jawaban selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Apa Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak?
Ketentuan pembeli PKP mengembalikan BKP
Seperti dalam pembahasan di awal, BKP yang dikembalikan harus disertai dengan bukti pengembalian dari pembeli.
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2010 menyebutkan pembeli PKP harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada penjual PKP.
Nota retur merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai transaksi pengembalian BKP oleh pembeli pada penjual.
Dalam Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 65/PMK.03/2010, disebutkan bahwa nota retur setidaknya harus mencantumkan:
- Nomor urut nota retur
- Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli
- Nama, alamat, dan NPWP penjual
- Jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan
- PPN atas BKP yang dikembalikan atau jumlah PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) atas BKP yang dikembalikan
- Tanggal pembuatan nota retur
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur
Nota retur di atas harus dibuat oleh pembeli saat mengembalikan BKP ke penjual. Setidaknya dibuat dalam rangkap 2 untuk penjual dan sebagai arsip pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (6) PMK Nomor 65/PMK.03/2010.
Untuk bentuk dan ukuran nota retur, pembeli bisa sesuaikan dengan kebutuhan administrasi atau mengikuti contoh pada Lampiran I PMK Nomor 65/PMK.03/2010.
Apa yang terjadi jika pembeli tidak menyerahkan nota retur ke penjual? Maka, pengembalian BKP tersebut dianggap tidak terjadi.
Hal ini juga terjadi jika pembeli yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mencantumkan informasi yang lengkap dalam nota retur.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (8) huruf a dan b PMK Nomor 65/PMK.03/2010.
Baca juga: Bolehkah Non PKP Membuat Faktur Pajak? Ini Jawabannya
Bagaimana jika pembeli berstatus non PKP?
PMK di atas memang mengatur bahwa setiap pembeli yang berstatus PKP ingin mengembalikan barang, maka harus menyerahkan nota retur ke penjual.
Akan tetapi, tidak semua pembeli berstatus PKP. Bahkan, banyak pembeli yang merupakan perorangan.
Apakah hal ini lantas mengecualikan pembeli dari kewajiban membuat nota retur atau ada format yang berbeda?
Bila melihat pada ketentuan yang berlaku, maka kewajiban untuk membuat dan menyerahkan nota retur tersebut tidak hilang hanya karena status non PKP dari pembeli.
Namun, yang membedakan adalah jumlah rangkap yang harus dibuat oleh pembeli tersebut. Pasal 4 ayat (7) PMK Nomor 65/PMK.03/2010 menyebutkan pembeli non PKP setidaknya membuat nota retur dalam 3 rangkap, yaitu:
- Lembar ke-1 untuk penjual
- Lembar ke-2 untuk arsip pembeli
- Lembar ke-3 disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar
Jika hal ini tidak dilakukan, maka pengembalian BKP akan dianggap tidak terjadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (8) huruf c PMK Nomor 65/PMK.03/2010.
Baca juga: Apakah Non PKP Bisa Mendapatkan Sertifikat Elektronik?
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami sekarang dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!