Hadirnya sistem perpajakan modern Coretax sempat membuat banyak Wajib Pajak mengira Sertifikat Elektronik (Sertel) tidak lagi diperlukan. Namun faktanya, Sertel masih menjadi komponen penting untuk mengakses sejumlah layanan perpajakan yang belum sepenuhnya terintegrasi ke sistem baru, seperti e-Filing, e-Bupot, e-Faktur, hingga pembetulan SPT.
Selama masa transisi, Sertel tetap wajib dimiliki. Masih ada sejumlah layanan yang belum sepenuhnya masuk ke Coretax, seperti pembetulan SPT dan administrasi e-Faktur. Karena itu, Sertel tetap dibutuhkan agar proses administrasi berjalan aman dan lancar.
Hingga Oktober 2025, KPP PMB mencatat 250 Wajib Pajak telah mengajukan perpanjangan Sertel, mayoritas karena masih memerlukan akses untuk pembetulan SPT Tahun Pajak 2024 ke bawah.
Mengapa Sertel Masih Penting?
Kewajiban penggunaan Sertel berlandaskan PER-04/PJ/2020, yang mengatur administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP. Sertel berfungsi sebagai identitas digital resmi untuk menjamin keaslian dan keamanan data dalam seluruh layanan elektronik DJP.
Wajib Pajak—terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP)—dianjurkan memastikan Sertelnya tetap aktif agar tidak terhambat dalam mengakses layanan seperti e-Faktur dan administrasi perpajakan lainnya.
Cara Mengajukan atau Memperpanjang Sertel
Permohonan Sertel dilakukan langsung di KPP terdaftar dengan mengisi formulir permintaan dan melampirkan dokumen pendukung. Wajib Pajak juga perlu menyiapkan passphrase sebagai bagian dari proses autentikasi.
Persyaratannya meliputi:
1. Wajib Pajak Badan
– KTP pengurus yang berwenang
– Akta pendirian dan perubahannya
– SPT Tahunan terakhir
2. Wajib Pajak Orang Pribadi
– KTP atau paspor (untuk WNA)
– NPWP
– SPT Tahunan terakhir
Jembatan Sistem Lama dan Baru
Di tengah peralihan dari DJP Online menuju Coretax, Sertel berperan sebagai jembatan yang memastikan layanan perpajakan tetap berjalan. Wajib Pajak disarankan rutin memeriksa masa berlaku Sertel dan melakukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa.
DJP juga mengimbau Wajib Pajak untuk mengikuti informasi resmi terkait implementasi Coretax guna memastikan adaptasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern, aman, dan efisien dapat berjalan tertib dan berkelanjutan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Mudah! NPWP Bisa Diajukan via OSS
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!