Banyak wajib pajak masih bingung: “Apakah premi asuransi yang saya bayar setiap bulan harus masuk SPT?” Jawabannya bergantung pada jenis asuransi yang Anda miliki. Secara prinsip, asuransi jiwa bukanlah objek pajak, namun memiliki tempat tersendiri dalam pelaporan harta dan penghasilan.

1. Mengapa Asuransi Jiwa Harus Dilaporkan?

Asuransi jiwa, terutama yang memiliki nilai tunai (seperti Unit Link atau Endowment), dikategorikan sebagai Harta dalam bentuk investasi/tabungan. Sementara itu, jika di masa depan Anda menerima uang pertanggungan atau klaim, dana tersebut termasuk dalam kelompok Penghasilan yang Bukan Objek Pajak. Melaporkannya sejak awal membantu validasi profil kekayaan Anda di mata otoritas pajak.

2. Cara Pengisian di Sistem Coretax

Dalam sistem Coretax yang mengedepankan efisiensi dan integrasi data, pelaporan asuransi dilakukan pada dua bagian utama:

A. Bagian Harta (Daftar Kekayaan) Jika asuransi Anda memiliki nilai tunai yang bisa dicairkan:

  1. Pilih menu Harta atau Kekayaan Akhir Tahun.
  2. Gunakan kode harta 051 (Tabungan) atau kode lain yang relevan dengan investasi (sesuai dropdown sistem).
  3. Nama Harta: Tuliskan jenis produk (misal: Asuransi Jiwa [Nama Perusahaan]).
  4. Tahun Perolehan: Tahun pertama kali Anda membuka polis.
  5. Harga Perolehan: Isi dengan Saldo Nilai Tunai per 31 Desember tahun pajak tersebut (bukan total premi yang sudah dibayarkan).

B. Bagian Penghasilan (Jika Ada Klaim Cair) Jika pada tahun pajak tersebut Anda menerima pencairan klaim:

  1. Masuk ke bagian Penghasilan Non-Objek Pajak.
  2. Cari kolom Pembayaran dari Perusahaan Asuransi karena Kecelakaan, Sakit, atau Meninggal Dunia.
  3. Masukkan nominal total yang Anda terima.

3. Referensi Tambahan dari Berbagai Sumber

Untuk memperkaya pemahaman Anda, berikut adalah rangkuman dari beberapa sumber terpercaya mengenai kewajiban pelaporan asuransi:

  • Penyertaan Nilai Tunai: Berdasarkan ketentuan umum perpajakan, asuransi murni (Term Life) tanpa nilai tunai biasanya tidak perlu dilaporkan sebagai harta karena premi yang dibayarkan dianggap sebagai biaya hangus. Namun, asuransi dengan unsur tabungan wajib masuk kolom harta sesuai nilai tebusnya.
  • Asas Cash Basis: Pelaporan harta di SPT menganut harga perolehan. Namun khusus untuk asuransi investasi, DJP menyarankan pelaporan berdasarkan nilai saldo terakhir yang dilaporkan oleh pihak asuransi kepada nasabah.
  • Update Coretax: Sistem Coretax nantinya akan berusaha menarik data secara otomatis (pre-populated) jika perusahaan asuransi sudah terintegrasi, namun pengecekan mandiri tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Coretax On Fire! Bayar Kurang Bayar PPh di April Kini Bebas Denda, DJP Jamin Tak Ada “Surat Cinta” STP

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami