Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik. Sistem perdagangan ini menjadi menarik karena barang-barang yang diperjualbelikan dari dalam dan luar negeri tidak dibebani PPN. Hal itu berbeda dengan barang berwujud yang dijual secara konvensional.
PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pelaku usahanya pun bisa datang dari dalam negeri ataupun luar negeri.
Di dalam PMK 60/2022 mengatur pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara triwulanan untuk 3 periode masa pajak dimana laporan tersebut harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Laporan pemungutan PPN PMSE setiap masa pajak setidaknya harus berisikan:
- Informasi tentang jumlah pembeli Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau penerima jasa
- Jumlah pembayaran
- Jumlah PPN yang dipungut
- Rincian transaksi PPN yang dipungut
Selain itu, dirjen pajak dapat meminta laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 tahun kalender. Laporan ini sekurang-kurangnya harus memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan nama serta NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa.
Laporan tersebut dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP.
Dalam Pasal 4 PMK 60/2022, pemerintah dapat menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE yang telah memiliki kriteria, seperti:
- Memiliki nilai transaksi di Indonesia lebih dari Rp600.000.000/tahun atau Rp50.000.000/bulan atau
- Memiliki traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12.000/tahun atau 1.000/bulan
Pelaku usaha pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital yang dijual di Indonesia. Pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan jumlah PPN yang dipungut.
Pemerintah akan terus menambah pemungut PPN PMSE sebagai bentuk komitmen untuk mengayomi pelaku usaha dan para pelaku usaha yang ada pun diharapkan mampu mendorong perekonomian Indonesia.