Bagi Wajib Pajak yang berprofesi sebagai Desainer tentu saja mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang telah diselesaikan. Adapun penghasilan tersebut nantinya akan menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) UU PPh. Berikut ini adalah objek pajak penghasilan desainer yaitu:

  1. Penghasilan Desainer Berstatus Pegawai

    Contoh:

    PPh Ps.21 Bulanan (periode Januari s/d November) = Penghasilan Bruto x tarif efektif

    Rata-rata (TER)

    PPh Ps.21 Setahun

    (Penghasilan Neto Setahun – PTKP) x tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a

    PPh Ps.21 Desember

    PPh Ps.21 Setahun – jumlah PPh Ps.21 yang dipotong Januari s/d November

    2. Penghasilan Dedainer yang berstatus Bukan Pegawai

    Contoh:

    PPh Pasal 21 = (50% x Penghasilan) x tarif Pasal 17 ayat (1) hurud a

    3. Penghasilan atas Kegiatan Usaha

    • Wajib Pajak yang melakukan pembukuan

    Contoh:

    Penghasilan Neto = Panghasilan  Bruto – Biaya Usaha

    Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

    Pajak Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a

    • Wajib Pajak yang melakukan pencatatan

    Contoh:

    Penghasilan Neto = Norma x Penghasilan Bruto

    Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP

    Pajak Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a

    Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

    |PMK 37/2025 Mengatur Dokumen Tagihan Yang Wajib Pajak Dibuat Pihak E-Commerce Di Marketplace

    Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!