- Apa saja jenis penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Pribadi?
Merujuk Pasal 4 ayat 1 UU PPh No. 36 Tahun 2008, yang menjadi objek atau dikenakan PPh pribadi di antaranya:
- Gaji atau upah dari pekerjaan
- Penghasilan dari usaha
- Hadiah atau imbalan dari pekerjaan atau kegiatan
- Penghasilan dari modal atau investasi, bunga, dividen, royalti, sewa
- Penghasilan lain-lain
- Bagaimana cara menghitung dan melaporkan penghasilan karyawan?
Komponen dan tarif untuk menghitung pajak penghasilan karyawan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh No. 36/2008 s.t.d.t.d. (sebagaimana telah diubah terakhir dengan) UU No. 7 Tahun 2021.
Ada beberapa komponen untuk menghitung pajak penghasilan karyawan, di antaranya:
- Tunjangan
- Biaya jabatan
- BPJS Ketenagakerjaan
Dari gaji bruto yang sudah dikurangi komponen pengurang tersebut, hasilnya merupakan penghasilan neto yang nantinya akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lalu akan diketahui jumlah penghasilan kena pajak yang kemudian akan dikalikan dengan tarif pajak progresif untuk mengetahui PPh 21 terutangnya.
PPh 21 karyawan merupakan pajak yang dipotong oleh perusahaan pemberi kerja.
Sehingga pelaporan SPT Masa PPh 21 wajib dilakukan oleh pihak perusahaan sebagai yang memotong dan menyetorkan pajaknya.
Sementara itu, bagi pihak karyawan yang dipotong pajaknya, setiap tahun harus melaporkan SPT Tahunan sebagai bukti bahwa karyawan yang bersangkutan telah membayar PPh 21 melalui pemberi kerja.
- Apa yang dimaksud dengan pengurangan pajak atau potongan pajak (tax deductions) yang dapat diterapkan oleh wajib pajak pribadi?
Pengurangan pajak atau potongan pajak (tax deductions) adalah komponen yang merupakan fasilitas bagi wajib pajak pribadi untuk mengurangkan biaya tertentu dari penghasilan bruto.
Tujuannya untuk mengurangi jumlah penghasilan yang dikenai pajak.
Jenis tax deductions atau deductible expense yang digunakan sebagai pengurang pajak pribadi dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh seperti:
- Biaya-biaya usaha (beban pembelian bahan, pekerjaan/jasa, upah/gaji dan lainnya, biaya bunga/sewa/royalti, perjalanan dinas, pengolahan limbah, premi asuransi, administrasi, biaya atas pajak kecuali PPh, beban promosi sesuai Peraturan Menteri Keuangan).
- Biaya penyusutan atas pengeluaran dengan tujuan memperoleh harta berwujud, maupun amortisasi atas pengeluaran sebagai perolehan hak atau biaya lainnya yang memiliki batas waktu manfaat lebih dari 1 tahun.
- Biaya atas iuran dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan.
- Biaya kerugian atas penjualan maupun pengalihan harta yang dimiliki, bahkan harta yang digunakan dalam perusahaan.
- Biaya atas kerugian selisih kurs mata uang asing.
- Beban atas kegiatan penelitian maupun kegiatan pengembangan perusahaan yang dijalankan di Indonesia.
- Beban beasiswa, magang, maupun pelatihan.
- Biaya atas piutang yang nyata-nyata dan tidak dapat ditagih dengan syarat (sebagaimana tercantum dalam UU PPh).
- Biaya sumbangan dalam rangka menanggulangi bencana nasional sesuai dengan peraturan pemerintah.
- Beban atas pembangunan infrastruktur sosial.
- Biaya atas sumbangan fasilitas pendidikan.
- Biaya atas sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
- Apakah ada fasilitas pajak khusus untuk pendapatan dari investasi, seperti bunga dan dividen?
Dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memenuhi persyaratan dikecualikan dari objek PPh.
Syarat dividen yang tidak dikenai PPh adalah:
- Dividen dari dalam negeri yang diterima WP pribadi yang menginvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
- Dividen dari dalam negeri yang diterima WP Badan dalam negeri.
- Dividen dari luar negeri yang diterima WP pribadi dan Badan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dan diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
- Bagaimana cara menghitung dan melaporkan penghasilan dari usaha kecil dan menengah (UKM)?
Ketentuan pengenaan pajak penghasilan dari usaha kecil dan menengah atau UKM terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Melalui beleid ini, usaha kecil dengan penghasilan sebesar Rp500 juta setahun bebas PPh.
Kemudian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, UKM dengan pendapatan bruto setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar, dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto.
- Jika Tidak Memiliki Penghasilan, Apakah Tetap Lapor Pajak?
Jika wajib pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, tapi memiliki NPWP, maka tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak boleh mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!|
Tips Bagi UMKM Untuk Mengelola Pajak Secara Praktis
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!