Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian terkait nasib pemungutan pajak bagi para pedagang di platform digital atau e-commerce. Kendati payung hukum aturan ini telah matang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa implementasi penuh kebijakan tersebut tidak akan dilakukan secara gegabah.

Berbeda dengan kebijakan pajak pada umumnya yang berpatokan pada tanggal pasti, penerapan pajak marketplace kali ini menggunakan indikator ekonomi sebagai pemicu utama. Menkeu Purbaya menyatakan terdapat dua syarat krusial yang harus terpenuhi sebelum platform seperti Shopee, Tokopedia, atau TikTok Shop resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Syarat mutlak pertama adalah ambang batas pertumbuhan ekonomi nasional harus mencapai 6%. Jika pada laporan Triwulan II-2026 ekonomi mampu menyentuh angka tersebut, barulah eksekusi pemungutan pajak baru akan dilakukan.

Pemicu kedua berkaitan dengan pulihnya daya beli masyarakat sebagai dampak dari efektivitas stimulus ekonomi senilai Rp200 triliun yang telah digelontorkan pemerintah. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki daya beli yang cukup kuat, sehingga tambahan beban administrasi ini tidak mematikan perputaran modal UMKM.

“Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau sudah 6% lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya enggak. Yang penting masyarakat sudah siap dan kuat,” tegas Purbaya di Jakarta, (27/1/2026).

Hanya Incar Penjual Besar

Kebijakan ini dipastikan tidak akan memukul rata semua penjual. Pemerintah menegaskan bahwa pajak ini hanya mengincar penjual kategori ‘sultan’, sementara UMKM kecil tetap aman.

Wajib pajak yang dikenakan aturan ini adalah pedagang dengan omzet bruto di atas Rp500 juta per tahun. Mereka akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total transaksi.

Sebaliknya, bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut pajak ini. Selain itu, transaksi jasa ekspedisi, ojek online, penjualan pulsa, dan perdagangan emas juga masuk dalam daftar pengecualian.

Jika pemicu ekonomi tersebut terpenuhi, mekanisme baru akan berjalan di mana marketplace ditunjuk sebagai pemungut pihak ketiga atau layaknya “petugas pajak”. Dengan demikian, pedagang tidak perlu lagi menghitung dan menyetor pajak secara mandiri. Pajak akan langsung dipotong dari setiap transaksi yang terjadi di platform, menjadikan pelaporan lebih otomatis dan transparan.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Hindari Sanksi Pajak: Panduan Pengalihan Harta dengan Skema Nilai Buku

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!