Bisnis franchise atau waralaba kini semakin menjamur di Indonesia. Kehadiran bisnis franchise membuat banyak orang memiliki kesempatan untuk memulai bisnis dengan lebih mudah dan cepat.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah ketika harus membayar pajak, kewajiban tersebut dilakukan oleh pusat atau pemilik cabang?
Simak jawaban selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: NPWP Cabang Dihapus, Nomor Identitas Diganti NITKU
Kewajiban pajak bisnis franchise
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, sebaiknya kita pahami lebih dulu pajak apa saja yang menjadi kewajiban bisnis franchise.
Pada dasarnya, franchise atau waralaba merupakan bentuk bisnis yang menjual merek dagang, produk, dan sistem operasional ke mitra.
Karena itu, kewajiban perpajakan bisnis franchise sama seperti usaha pada umumnya, yaitu kewajiban atas pajak penghasilan (PPh) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
1. Kewajiban PPh bisnis franchise
Sebetulnya, yang diperjualbelikan dalam bisnis franchise adalah merek dagang, produk, dan sistem operasional dari usaha tersebut.
Sehingga, pemberi franchise (franchisor) akan mendapatkan penghasilan berupa royalty fee berupa pembagian laba usaha setiap bulan dari penerima franchise (franchisee).
Karena penghasilan yang diperoleh franchisor berupa royalty fee, maka pajak yang akan dikenakan adalah PPh pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.
Lalu, bagaimana dengan franchisee? Dalam menjalankan bisnis, franchisee akan mendapatkan penghasilan dari bagian laba yang diperoleh.
Atas penghasilan tersebut, franchisee akan dikenakan PPh pasal 21 jika merupakan Wajib Pajak orang pribadi. Namun, besar tarif yang dikenakan tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh.
Bila bagian laba usaha yang Anda peroleh kurang dari Rp4,8 miliar/tahun, maka bisa menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5%.
Sedangkan, jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp4,8 miliar/tahun, maka akan dikenakan tarif progresif. Ketentuan terkait besar tarif diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
2. Kewajiban PPN
Karena bisnis franchise melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), maka juga memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPN setiap bulan.
Besar tarif PPN yang dikenakan terhadap setiap transaksi penyerahan BKP sebesar 11%. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP.
Siapa yang membayar pajak bisnis franchise ke negara?
Bila melihat pada aturan yang berlaku sekarang, kewajiban perpajakan untuk membayar dan melaporkan SPT tetap dilakukan oleh Wajib Pajak pusat.
Artinya, kewajiban tersebut dilakukan oleh franchisor sebagai pemilik usaha. Sedangkan, tugas franchisee adalah menyerahkan seluruh data keuangan kepada kantor pusat.
Selain itu, franchisee juga berkewajiban untuk memungut dan membuat bukti potong PPh pasal 21 jika memiliki karyawan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
Bila Anda berencana ingin membuka bisnis franchise, maka ada banyak perpajakan yang harus diurus sebagai pemilik usaha pusat.
Baca juga: NITKU Pengganti NPWP Cabang pada Pertengahan Tahun 2024
Namun, jika Anda merasa kesulitan untuk mengurus seluruh perpajakannya, tidak perlu khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!