Pemerintah terus mempermudah proses pembukaan usaha, salah satunya dengan menyediakan jalur baru pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi No. 5/2025, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha orang perseorangan yang belum memiliki NPWP dapat langsung mengajukannya saat mengisi data perizinan berusaha di OSS.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 33 ayat (2), yang menegaskan bahwa permohonan NPWP dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengisian data perizinan. Nantinya, data yang dimasukkan di OSS akan diteruskan secara otomatis ke Kementerian Keuangan untuk diproses lebih lanjut.

Penempatan OSS sebagai saluran resmi pendaftaran NPWP sejalan dengan Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Aturan ini menegaskan bahwa pendaftaran wajib pajak kini bisa dilakukan secara elektronik melalui tiga jalur: portal wajib pajak (Coretax), aplikasi atau laman yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan contact center.

Dalam aturan yang sama, DJP juga merinci tiga aplikasi atau laman lain yang dapat digunakan untuk mendaftar NPWP, yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang tersedia melalui portal AHU untuk wajib pajak badan melalui notaris, serta OSS untuk pelaku usaha orang pribadi.

Dengan semakin banyaknya opsi pendaftaran—mulai dari Coretax, AHU, hingga OSS—pelaku usaha kini memiliki kemudahan yang lebih besar dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sejak awal memulai usaha. Kebijakan ini diharapkan mendorong iklim usaha yang lebih inklusif, efisien, dan ramah bagi pelaku usaha baru.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Simulator SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Resmi Diluncurkan DJP

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!