Dalam dunia bisnis ada kalanya perusahaan atau badan kembali memiliki kewajiban perpajakan setelah sebelumnya sempat nonaktif/nonefektif (NE). Dalam hal ini wajib pajak badan perlu memiliki NPWP yang statusnya aktif.

Lalu apa perlu bikin NPWP baru? DJP menerangkan “Apabila sudah pernah melakukan pendaftaran NPWP maka tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali,”

Dalam hal ini jika status NPWP berstatus nonaktif/nonefektif (NE), maka wajib pajak badan bisa mengajukan permohonan pengaktifan kembali. Adapun bagi wajib pajak mengajukan permohonan pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui akun coretax system milik wajib pajak yang bersangkutan di menu Portal Saya, kemudian klik Perubahan Status, lalu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Ada Empat Jenis Baru SPT Masa PPN Berlaku Tahun 2025

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!