Kalender pajak sudah mendekati deadline untuk lapor SPT Tahunan badan, tepatnya pada tanggal 30 April 2024 mendatang. Seluruh perusahaan yang sudah memiliki NPWP badan harus segera melaporkan seluruh penghasilannya dalam satu tahun melalui SPT Tahunan.
Namun, yang menjadi masalah adalah tidak semua perusahaan sudah memiliki penghasilan selama satu tahun. Misalnya, perusahaan yang baru saja mendaftarkan NPWP badan pada akhir tahun lalu.
Jika seperti ini, apakah DJP akan memberikan kelonggaran terhadap kewajiban lapor SPT Tahunan badan?
Baca juga: Pebisnis Wajib Tahu! Ini 7 Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan
Ketentuan lapor SPT Tahunan bagi NPWP badan yang baru terdaftar
Pada dasarnya, kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya dalam SPT Tahunan badan dilakukan selama NPWP badan usaha tersebut aktif. Lantas, kapan kewajiban tersebut mulai berlaku?
Tugas membayar pajak dan pelaporan SPT Tahunan badan dimulai sejak NPWP badan usaha Anda sudah terdaftar di KPP atau berstatus aktif.
Sehingga, meski Anda baru mendaftarkannya pada bulan November 2023 atau bahkan Januari 2024, Anda tetap harus melakukan kewajiban perpajakan tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Setidaknya, Anda memenuhi kewajiban perpajakan dasar sebagai Wajib Pajak badan yang meliputi menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Tahunan badan paling lambat tanggal 30 April.
Bila kewajiban perpajakan tersebut tidak dipenuhi atau terlambat, maka DJP dapat menerbitkan Surat Teguran atau bahkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk mengenakan sanksi.
Baca juga: Usaha Baru Berdiri, Perpajakan Apa Saja yang Harus Diurus?
Dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan badan
Dalam SPT Tahunan, setiap Wajib Pajak badan harus melaporkan penghitungan pajak serta pemotongan pajak yang telah dilakukan untuk satu tahun pajak.
Selain itu, Anda juga harus melaporkan seluruh penghasilan selama satu tahun pajak serta melampirkan beberapa dokumen penting, seperti:
- Identitas dan surat pernyataan konsultan pajak (jika kewajiban perpajakan dikuasakan oleh konsultan pajak)
- Surat kuasa khusus (jika SPT Tahunan badan ditandatangani oleh kuasa)
- Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh
- Daftar terkait natura dan kenikmatan
- Lembar penghitungan fasilitas PPh (bagi Wajib Pajak badan dengan omzet sampai dengan Rp50 juta yang mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%)
- Dokumen khusus untuk badan usaha tertentu (misal: Financial Quarterly Report untuk bidang usaha hulu migas)
- Dokumen terkait utang (misal: daftar piutang tak tertagih, penghitungan DER dan utang swasta luar negeri, penentuan harga transfer untuk usaha yang melakukan transaksi afiliasi, dan sebagainya)
- Dokumen pendukung lainnya (misal: penerimaan dividen, bukti pembayaran zakat, surat keterangan dari Biro Administrasi Efek bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT yang memperoleh penurunan tarif 3%)
- Pembukuan terpisah
Namun, yang menjadi permasalahan adalah bila perusahaan baru mendaftarkan NPWP badan beberapa bulan yang lalu, maka kemungkinan belum memiliki penghasilan.
Jika perusahaan Anda masih baru dan belum ada penghasilan atau belum mulai beroperasi, maka Anda dapat melaporkan SPT Tahunan badan dengan nominal nihil.
Selain melaporkan nominal nihil, Anda juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa tidak ada kegiatan usaha dalam tahun pajak tersebut.
Baca juga: Ngeri! Ini Akibat Bisnis Tidak Bayar Pajak!
Bila Anda merasa kesulitan untuk mengurus urusan perpajakan badan, Anda dapat serahkan pada tim konsultan Bisa Pajak. Silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!