Seorang Pengusaha Kena Pajak atau PKP wajib membuat faktur pajak ketika menjual suatu barang atau jasa kena pajak.
Walau begitu, pembeli tetap dapat melakukan pengembalian dan pembatalan terhadap Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Baca juga: Wajib Pajak, e-Faktur Versi 4.0 Sudah Resmi Rilis!
Bagaimana jika pembeli melakukan pengembalian atau pembatalan?
Jika pembeli melakukan kedua hal tersebut, maka diperlukan nota retur atau nota pembatalan.
Lalu, apa perbedaan nota retur dengan nota pembatalan faktur pajak?
Nota retur faktur pajak
Pembeli yang ingin mengembalikan (retur) Barang Kena Pajak (BKP) perlu membuat nota retur.
Perlu diketahui, ketika pembeli ingin membuat nota retur, maka informasi berikut ini perlu dilampirkan di dalamnya:
– Nomor urut nota retur
– Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan
– Nama, alamat, dan NPWP pembeli
– Nama, alamat, dan NPWP PKP penjual
– Jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan
– PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan
– Tanggal pembuatan nota retur
– Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur
Kemudian, pembeli perlu membuat nota retur sebanyak dua rangkap, di mana satu lembar untuk penjual dan yang lainnya untuk pembeli.
Namun, jika pembeli bukanlah seorang PKP, maka nota retur yang dibutuhkan adalah sebanyak tiga rangkap. Di mana lembar yang ketiga nantinya diberikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.
Selain itu, hal berikut ini juga perlu pembeli ketahui. Apabila PKP penjual menggantikan BKP dengan jumlah fisik, jenis, atau harga yang sama, maka pengembalian BKP tersebut dianggap tidak terjadi.
Baca juga: Salah Input Data, Anda Harus Bikin Faktur Pajak Pengganti!
Nota pembatalan faktur pajak
Berbeda dengan nota retur, nota pembatalan dibuat ketika adanya pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Nota pembatalan tersebut harus dibuat oleh penerima jasa dan diterima oleh PKP yang memberikan jasa.
Kemudian, apa saja keterangan yang perlu dilampirkan dalam nota pembatalan?
– Nomor nota pembatalan
– Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan
– Nama, alamat, dan NPWP penerima jasa
– Nama, alamat, dan NPWP PKP pemberi jasa
– Jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan
– PPN atas JKP yang dibatalkan
– Tanggal pembuatan nota pembatalan
– Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan
Sama seperti nota retur, nota pembatalan juga perlu dibuat paling sedikit dua rangkap. Satu lembar untuk pemberi jasa dan yang lainnya untuk penerima jasa.
Kemudian, apabila penerima jasa bukanlah seorang PKP, maka diperlukan tiga rangkap nota pembatalan. Di mana lembar terakhir untuk disampaikan kepada KPP tempat pemberi jasa terdaftar.
Perlu diketahui, nota pembatalan dapat dianggap tidak terjadi apabila nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan.
Selain itu, nota pembatalan yang tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan atau tidak disampaikan sesuai peraturan juga dapat dianggap tidak terjadi.
Pembuatan nota retur dan nota pembatalan
Apabila Anda ingin membuat nota retur dan nota pembatalan, maka Anda dapat menemukan formatnya pada lampiran PMK 65/2010.
Kemudian, bentuk dan ukuran nota retur maupun nota penjualan perlu dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli atau penerima jasa.
Apabila Anda mengalami kesulitan saat mengurus perpajakan, segera hubungi kami! Bisa Pajak siap mengurus semua urusan perpajakan Anda.
Bisa Pajak, Satu Solusi untuk Semua Urusan Perpajakan Anda!
Ikuti juga media sosial kami untuk update seputar perpajakan!