Seperti yang Anda ketahui, DJP melakukan beberapa penyesuaian dalam aplikasi e-Faktur 4.0 terkait dengan implementasi NIK dan NITKU. Salah satunya adalah dengan memunculkan NITKU pada cetakan faktur pajak.

Namun, beberapa Wajib Pajak mengaku bingung lantaran NITKU tidak muncul di cetakan faktur pajak yang mereka buat.

Jika Anda juga mengalami masalah yang sama, silakan simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Wajib Pajak, e-Faktur Versi 4.0 Sudah Resmi Rilis!

Solusi NITKU tidak muncul di cetakan faktur pajak

Seharusnya, ketika Anda mencetak dokumen faktur pajak, NITKU akan muncul secara otomatis. Akan tetapi, hal ini hanya terjadi jika NPWP milik lawan transaksi sudah dipadankan.

Sehingga, meskipun lawan transaksi menggunakan NPWP 15 digit sebagai referensi, NITKU Wajib Pajak tetap akan muncul di cetakan faktur pajak.

Sedangkan, jika NPWP milik lawan transaksi Anda belum dipadankan, maka NITKU tidak akan muncul di cetakan faktur pajak.

Lalu, jika seperti itu, apakah harus membuat faktur pajak pengganti? Anda tidak perlu khawatir karena faktur pajak tetap bisa digunakan.

Hal ini karena yang terpenting faktur pajak tersebut sudah memuat beberapa keterangan penting berikut ini:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak)
  • Identitas pembeli BKP atau penerima JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipungut
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Untuk identitas pembeli BKP atau penerima JKP, pemerintah mengatur sebagai berikut:

  • Meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan instansi pemerintah
  • Meliputi nama, alamat, dan NPWP atau NIK bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri
  • Meliputi nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak orang pribadi luar negeri
  • Meliputi nama dan alamat bagi subjek pajak badan luar negeri atau bukan merupakan subjek pajak

Ketentuan di atas tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Jika faktur pajak yang Anda buat sudah memuat beberapa keterangan di atas, maka tetap dianggap sah dan tidak perlu dibuat pengganti meski tidak terdapat NITKU.

Baca juga: Lakukan Ini pada Faktur Pajak Jika Identitas Lawan Transaksi Salah!

Namun, bila Anda masih kesulitan dalam mengurus faktur pajak dan perpajakan usaha, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Biar kami yang urus dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!