Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 terdapat aturan perpajakan terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia untuk warga negara asing, badan, dan instansi pemerintah cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP yang digunakan hingga saat ini.

Walaupun NIK akan menjadi NPWP, tetapi tidak berarti semua masyarakat yang memiliki KTP wajib dipungut pajak. Seseorang baru akan menjadi Wajib Pajak saat berusia di atas 18 tahun. Apabila seseorang di bawah 18 tahun sudah memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabung dengan orang tua untuk dihitung pajak terutangnya.

Jika seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Wajib Pajak tersebut tidak dipungut pajak. Batas penghasilan yang tidak dikenakan adalah di bawah Rp 54.000.000/tahun atau Rp4.500.000/bulan. Sedangkan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), berlaku ketentuan batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak penghasilan final (0,5%) dengan batas PTKP yang diakumulasikan sampai Rp500.000.000 dalam setahun.

Kebijakan NIK menjadi NPWP memiliki tiga tujuan:

  1. Memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi
  2. Memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK menjadi NPWP
  3. Mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan

Sebelum diimplementasikan pada 1 Januari 2024, masyarakat bisa melakukan pemadanan data mulai dari profil, alamat, hingga kegiatan usaha yang dijalankan. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP bisa melakukan validasi data melalui DJP Online, call center, dan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Data utama yang harus divalidasi oleh Wajib Pajak berupa NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, data KLU, data unit keluarga, email, nomor telepon seluler, dan data lainnya.

Langkah-langkah untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online, yaitu:

  1. Login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan
  2. Pilih menu Profil
  3. Melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi
  4. Masukkan juga data pada kolom NIK/NPWP16
  5. Jika seluruh data sudah terisi, pilih validasi

Selanjutnya sistem dapat memadankan data tersebut dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi apabila datanya sudah valid.