Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah gencar melakukan transformasi sistem perpajakan secara besar-besaran melalui implementasi Coretax System. Di tengah masa transisi ini, satu pertanyaan mendasar sering muncul di kalangan masyarakat: “Saya tidak bekerja atau sudah resign, tapi punya NPWP. Apakah saya tetap harus ikut aktivasi?”.

Jawabannya adalah ya. Selama status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda tercatat “Aktif”, Anda tetap menjadi bagian dari basis data perpajakan yang akan dimigrasikan ke sistem baru tersebut.

Mengapa Aktivasi Tetap Diperlukan?

Ada beberapa alasan krusial mengapa Anda tidak boleh mengabaikan proses ini, meskipun sedang tidak memiliki penghasilan tetap:

  • Integrasi Data (NIK sebagai NPWP): Coretax mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Pemadanan data ini vital agar urusan administrasi Anda di masa depan, seperti perbankan atau perizinan, tidak terhambat.
  • Keamanan Data Pribadi: Melakukan aktivasi akun di portal baru menjamin bahwa akses data perpajakan tetap berada di bawah kendali Anda sendiri dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
  • Validasi Status Wajib Pajak: Dengan ⁠login ke sistem baru, Anda dapat memastikan status terkini Anda. Jika memang sudah tidak berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda justru bisa mengajukan permohonan status Non-Efektif (NE).

Solusi Bagi yang Tidak Bekerja: Ajukan Non-Efektif (NE)

Bagi Anda yang memiliki NPWP namun tidak bekerja, kekhawatiran akan beban lapor SPT Tahunan dapat diatasi dengan mengubah status. Anda disarankan untuk mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE).

Keuntungannya jelas: setelah berstatus NE, Anda tidak lagi memiliki kewajiban untuk melapor SPT, namun data Anda tetap valid dan terdata rapi di dalam sistem Coretax. Sistem ini justru dirancang untuk mempermudah Anda mengubah status tersebut secara mandiri dan transparan.

Kepanikan yang Tidak Perlu

Belakangan ini, perbincangan mengenai Coretax menghangat di masyarakat karena beberapa faktor pemicu:

  1. Isu Batas Waktu: Kabar implementasi penuh pada awal 2025 membuat banyak orang panik untuk segera merapikan data.
  2. Ketakutan akan Sanksi: Wajib pajak yang sudah lama tidak bekerja kerap khawatir terkena denda akumulatif karena absen lapor SPT, sehingga cemas apakah sistem baru ini akan “mengejar” mereka.
  3. Syarat Perbankan: Beberapa bank mulai mewajibkan pemadanan NIK-NPWP bagi nasabah, yang membuat kalangan non-pekerja seperti ibu rumah tangga atau mahasiswa kembali tersadar akan status pajak mereka.
  4. E-mail Edukasi DJP: Pengiriman e-mail massal dari DJP juga memicu gelombang pertanyaan di media sosial.

Namun, perlu dicatat bahwa jika Anda tidak memiliki penghasilan sama sekali, Anda tidak perlu takut untuk mengakses sistem. Justru, momen aktivasi ini adalah kesempatan untuk menertibkan status pajak Anda agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Menahan PPN: Bom Waktu yang Bisa Hancurkan Bisnis

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!