Setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh) badan. 

Selain itu, ada juga jenis PPh yang dikenakan hanya pada industri tertentu. Salah satunya adalah PPh pasal 15.

Namun, metode penghitungan PPh pasal 15 berbeda dengan beberapa jenis pajak lainnya. Agar lebih jelas, Anda dapat menyimak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Wajib Pajak yang Dikecualikan dari PPh Final UMKM PP 55/2022

Apa itu PPh pasal 15?

Sebetulnya, PPh pasal 15 adalah jenis pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak tertentu yang pajak penghasilannya tidak dapat dihitung menggunakan dasar dalam Pasal 16 UU PPh.

Lalu, siapa saja yang termasuk dalam Wajib Pajak tertentu? Ada beberapa jenis industri yang dikenakan PPh pasal 15, antara lain:

  • Industri pelayaran
  • Industri penerbangan dalam dan luar negeri
  • Perusahaan asuransi asing
  • Perusahaan pengeboran minyak
  • Perusahaan yang melakukan investasi berbentuk build-operate-transfer (bangun-guna-serah)
  • Wajib Pajak badan luar negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia
  • Perusahaan jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak

Namun, ketentuan terkait penghitungan pajak untuk setiap industri tidak diatur secara terperinci dalam UU PPh. Melainkan, diatur secara terpisah dalam beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK). 

Seperti yang telah disebutkan, industri-industri tersebut tidak dapat melakukan penghitungan pajak berdasarkan Pasal 16 UU PPh.

Oleh karena itu, penghitungan pajaknya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan dasar pengenaan pajak dari penghasilan bruto. Selain itu, beberapa industri dikenakan pajak secara final.

Objek pajak

Jika ada 5 industri yang dikenakan PPh pasal 15, lalu apa saja yang menjadi objek pajaknya? 

Karena setiap industri memiliki jenis penghasilan yang berbeda, maka objek pajaknya juga berbeda. Agar lebih jelas, Anda dapat melihat rincian berikut ini.

  1. Objek pajak penerbangan dalam negeri atau domestik adalah semua imbalan atau nilai penggantian berupa uang maupun nilai uang yang berasal dari charter penerbangan domestik
  2. Objek pajak pelayaran domestik adalah penghasilan dari pengangkutan orang maupun barang termasuk penyewaan kapal, baik dari Indonesia maupun luar negeri
  3. Objek pajak pelayaran dan penerbangan luar negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang maupun nilai uang dari pengangkutan orang maupun barang di pelabuhan Indonesia maupun luar negeri 
  4. Objek pajak atas kantor perwakilan dagang asing adalah nilai ekspor bruto, yaitu imbalan atau nilai pengganti yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan untuk penjualan di Indonesia
  5. Objek pajak atas Wajib Pajak yang menjalankan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak adalah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang, tidak termasuk bahan baku

Tarif PPh pasal 15

Pada dasarnya, PPh pasal 15 memiliki tarif sebesar 30% dari jumlah NPPN atau laba bersih. Sehingga, rumus penghitungan PPh pasal 15 adalah sebagai berikut:

PPh pasal 15 = 30% x NPPN atau Laba Bersih

Namun, setiap industri memiliki penghitungan laba bersih yang berbeda-beda. Sehingga, besar tarif pajak untuk setiap industri pun akan berbeda. Berikut rinciannya:

1. Tarif PPh penerbangan dalam negeri

NPPN atau laba bersih= 6% x peredaran bruto
PPh terutang= 30% x 6% x peredaran bruto
= 1,8% x peredaran bruto

2. Tarif PPh pelayaran dalam negeri

NPPN atau laba bersih= 4% x peredaran bruto
PPh terutang= 30% x 4% x peredaran bruto
= 1,2% x peredaran bruto

3. Tarif PPh pelayaran dan penerbangan luar negeri

Laba bersih= 6% dari peredaran bruto
PPh terutang= 2,64% dari peredaran bruto (bersifat final)

4. Tarif PPh kantor perwakilan dagang di Indonesia

Laba bersih= 1% dari nilai ekspor bruto
PPh terutang= 0,44% dari nilai ekspor bruto (bersifat final)

5. Tarif PPh perusahaan yang melakukan investasi build-operate-transfer

PPh terutang= 5% x jumlah bruto nilai tertinggi dari nilai pasar dengan nilai jual objek pajak (NJOP)

6. Tarif PPh jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak

Laba bersih atau NPPN= 7% dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang (tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku)
PPh terutang= 2,1% dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang

Penyetoran pajak setiap industri tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh menggunakan formulir khusus untuk PPh pasal 15.

Baca juga: Full Time Jualan Online? Anda Wajib Bayar Pajak Ini!

Bila usaha Anda masuk dalam subjek pajak Pasal 15 dan bingung terkait pengurusannya, jangan ragu konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!