Umumnya, pajak penghasilan dikenakan terhadap suatu objek pajak. Misalnya bagi Wajib Pajak pribadi seperti karyawan, maka pemerintah akan mengenakan pajak terhadap gajinya. Sedangkan, bagi Wajib Pajak badan, pajak akan dikenakan terhadap peredaran brutonya. 

Namun, PPh 25 tidak memiliki objek pajak yang sama seperti jenis pajak penghasilan yang lainnya. Tarif yang dikenakan pun berbeda.

Lantas, apa itu PPh 25 dan bagaimana cara menghitungnya? Mari simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Wajib Pajak Bisa Dapatkan Pengurangan Angsuran PPh 25

Apa itu PPh 25?

PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan terutang yang harus dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak.

Bila melihat dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa PPh 25 bukanlah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Melainkan, PPh 25 merupakan sebuah metode pembayaran pajak yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pengaturan terkait PPh 25 tersebut tertuang dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Namun, mengapa Wajib Pajak dikenakan Pasal 25? Tidak semua Wajib Pajak mendapatkan penghasilan yang sama setiap bulannya. 

Mungkin di pertengahan tahun terdapat perubahan jumlah karena kerugian atau tambahan penghasilan. Bila seperti ini, akan sulit untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayar.

Sehingga, kemungkinan besar akan muncul pajak terutang atau PPh 29 karena kurang bayar di akhir tahun pajak. Jumlah yang terutang tersebut harus Wajib Pajak bayarkan ke negara dalam satu tahun pajak.

Namun, membayar pajak terutang secara sekaligus akan memberatkan Wajib Pajak. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan Pasal 25 terhadap mereka yang masih memiliki pajak terutang agar dapat diangsur setiap bulan.

Dengan begitu, beban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak tersebut tidak terlalu berat.

Baca juga: Apa Itu PPh 29? Ini Penjelasan Lengkapnya

Subjek PPh 25

Seperti dalam penjelasan di atas, PPh 25 dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki pajak terutang dari tahun sebelumnya. 

Wajib Pajak tersebut meliputi badan dan orang pribadi. Namun, tidak semua Wajib Pajak akan dikenakan PPh jenis ini. 

Misalnya badan yang dikenakan PPh final. Pemerintah tidak akan mengenakan PPh 25 karena pajaknya hanya dipotong sekali dalam satu masa.

Selain itu, Wajib Pajak pribadi yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja seperti karyawan juga jarang dikenakan Pasal 25. 

Hal ini karena penghasilan yang diterima telah dipotong lebih dulu oleh pemberi kerja untuk PPh 21. Sehingga, kecil kemungkinan terjadi kurang bayar terhadap laporan SPT Tahunan milik karyawan.

Cara menghitung pajak penghasilan Pasal 25

Umumnya, penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif tertentu. Misalnya PPh 21 dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17.

Akan tetapi, pajak penghasilan Pasal 25 tidak menggunakan tarif, melainkan dihitung dengan mengurangkan jumlah pajak terutang menurut SPT Tahunan yang lalu dengan pajak penghasilan yang telah dikreditkan.

Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sehingga, untuk menghitung PPh angsuran, Anda harus menggunakan rumus berikut:

PPh Terutang (PPh 29) : 12 bulan = angsuran pajak terutang yang harus dibayarkan (PPh 25)

Besaran PPh terutang yang harus dibayarkan dapat Anda hitung dengan rumus berikut:

PPh Terutang = Pajak Penghasilan menurut SPT Tahunan yang lalu – Pajak Penghasilan yang telah dikreditkan

Baca juga: Tarif PPh Final Selesai, Wajib Pajak Badan Kena PPh Pasal 25!

Penghitungan PPh 25 dalam kondisi tertentu

Penghitungan besar angsuran atas pajak terutang memang dihitung sendiri oleh masing-masing Wajib Pajak.

Namun, ada beberapa kondisi di mana DJP lah yang akan menghitung besar angsuran yang harus Wajib Pajak bayarkan atas pajak terutang, seperti:

  • Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
  • Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
  • SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
  • Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
  • Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan
  • Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak

Selain DJP, Menteri Keuangan juga akan mengambil alih penghitungan terkait besar angsuran yang harus dibayarkan bagi:

  • Wajib Pajak baru
  • Bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang harus membuat laporan keuangan berkala
  • Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto

Angsuran atas pajak terutang tersebut harus Anda bayar setiap bulannya setelah Masa Pajak berakhir dan laporkan dalam SPT Masa.

Jika pembayaran serta pelaporan tersebut terlambat, maka Anda akan dikenakan sanksi, yaitu akan ditambahkan tarif sanksi pajak. Tarif tersebut dihitung dari bunga sanksi administrasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setiap bulan.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus PPh 25, serahkan saja pada tim konsultan Bisa Pajak. Anda tidak perlu pusing menghitung serta membayarkan PPh 25 setiap bulan, cukup hubungi tim kami melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!