Ketika orang tua meninggal dunia, anak tentu akan mendapatkan harta warisan sebagai ahli waris pertama. Harta ini bisa berupa uang, tanah, rumah, usaha, dan sebagainya.
Namun, selain mendapatkan harta warisan, ahli waris juga akan diwariskan utang pajak dari mendiang orang tua. Bila seperti ini, apakah anak harus melunasi seluruh pajak yang terutang dengan harta pribadinya?
Bagaimana bila anak tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi utang pajak mendiang orang tuanya?
Baca juga: Siapa Saja yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan?
Pelunasan utang pajak mendiang orang tua oleh penanggung pajak
Jika Wajib Pajak pribadi – dalam hal ini orang tua – telah meninggal dunia, maka kewajiban perpajakannya harus dilakukan oleh penanggung pajak.
Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak.
Pengaturan tentang penanggung pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Lantas, siapa saja yang bisa menjadi penanggung pajak? Berdasarkan Pasal 8 PMK 61/2023, yang dapat menjadi penanggung pajak adalah sebagai berikut:
- Orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak
- Istri dari Wajib Pajak pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan digabungkan dengan suami
- Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Wajib Pajak pribadi yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi
- Para ahli waris dari Wajib Pajak pribadi yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi
- Wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak
- Pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak
Bila melihat dari daftar di atas, ahli waris masuk dalam kategori penanggung pajak. Hal ini berarti anak adalah penanggung pajak dari pajak terutang mendiang orang tuanya.
Namun, bila anak masih belum dewasa, maka walinya lah yang akan menjadi penanggung pajak dari mendiang orang tuanya.
Baca juga: Wajib Pajak Meninggal Dunia, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan
Utang pajak orang tua dilunasi dengan harta warisan belum terbagi
Ketika orang tua meninggal dunia, anak memang akan menjadi penanggung pajaknya. Termasuk bila orang tua masih memiliki sejumlah pajak terutang.
Beban yang akan Anda tanggung adalah utang pajak dan biaya penagihan pajak. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena pelunasan pajak terutang tersebut tidak akan menyentuh harta pribadi Anda sebagai ahli waris.
Tanggung jawab pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak tersebut adalah sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi.
Hal ini hanya berlaku jika utang pajak dan biaya penagihan pajak sama atau lebih besar dari harta warisan yang Anda dapatkan. Bila ternyata lebih kecil, maka tanggung jawab pelunasan tersebut hanya sebesar utang pajak dan biaya penagihannya.
Bagaimana bila harta warisan dari orang tua telah dibagi-bagi ke setiap ahli waris?
Ketentuannya tetap sama. Hanya saja, tanggung jawabnya sebesar porsi harta warisan yang didapatkan oleh setiap ahli waris dalam hal jumlah pajak terutang dan biaya penagihannya sama atau lebih besar.
Jika lebih kecil, maka tanggung jawab pelunasan yang harus Anda lakukan hanya sebesar seluruh pajak terutang dan biaya penagihan pajak.
Bagaimana jika orang tua tidak meninggalkan warisan sama sekali?
Tentu tidak setiap ahli waris akan mendapatkan harta warisan yang dapat melunasi utang pajak mendiang orang tuanya.
Bila Anda berada di posisi ini, maka Anda dapat membuktikan hal tersebut guna meyakinkan Direktur Jenderal Pajak jika kondisi yang ada memang tidak memungkinkan. Sehingga, Anda tidak akan dibebankan tanggung jawab pelunasan pajak terutang.
Selanjutnya, Kepala KPP akan menghapus NPWP orang tua dan utang pajaknya secara jabatan karena tidak meninggalkan warisan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK Nomor 147/PMK.03/2017.
Baca juga: Penanggung Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi
Bila dalam proses pelunasan pajak terutang Anda mengalami kesulitan, tidak perlu khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Silakan konsultasikan masalah Anda dengan tim kami melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!