Sebagai pihak developer rumah, pemberian insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah DTP (Ditanggung Pemerintah) 100% jelas harus jadi perhatian.
Pasalnya, pemberian insentif PPN rumah DTP ini berkaitan dengan kewajiban Anda sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk menerbitkan faktur pajak.
Hal ini karena ada beberapa keterangan yang harus Anda tambahkan dalam faktur pajak untuk dapat memanfaatkan insentif ini. Agar lebih paham, simak penjelasan berikut ini!
Baca juga: PPN Rumah DTP 100% Resmi Lanjut Sampai Desember 2024!
Ketentuan faktur pajak PPN rumah DTP 100%
Seperti yang kita ketahui, pemerintah baru saja meresmikan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 61 Tahun 2024.
Melalui PMK tersebut, pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN rumah DTP 100% hingga akhir Desember 2024. Hal ini tentu menjadi berita baik bagi pihak developer rumah maupun pembeli.
Namun, seperti pada penjelasan di awal, ada persyaratan yang harus Anda penuhi sebagai pihak developer untuk dapat memanfaatkan insentif ini, yaitu menerbitkan faktur pajak.
Faktur pajak yang dibuat pun harus memuat beberapa keterangan tambahan sebagaimana telah diatur secara terperinci dalam Pasal 8 PMK Nomor 61 Tahun 2024.
Selain keterangan, ada beberapa ketentuan lain dalam faktur pajak yang harus diikuti untuk dapat memanfaatkan insentif ini, yaitu:
- Format faktur pajak harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan memuat identitas pembeli berupa: nama dan NPWP/NIK
- Faktur pajak harus dilengkapi dengan informasi kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang
- Faktur pajak harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2024”
- Memuat kode transaksi 07 untuk penyerahan dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar
- Untuk penyerahan dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar wajib membuat 2 faktur pajak, yaitu: kode transaksi 07 untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dan kode transaksi 01 untuk bagian harga jual lebih dari Rp2 miliar
Baca juga: Kriteria WNA Dapat Memanfaatkan Insentif PPN Rumah DTP
Selain faktur pajak, Anda juga wajib..
Untuk membuat laporan realisasi PPN DTP agar dapat mendapatkan insentif tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b jo. ayat (3) PMK Nomor 61 Tahun 2024.
Lalu, bagaimana cara membuat laporan realisasi PPN DTP tersebut? Tidak ada format khusus yang diatur oleh pemerintah dalam PMK tersebut.
Pemerintah hanya mewajibkan PKP untuk melaporkan faktur pajak PPN rumah DTP dalam SPT Masa PPN sebagai bentuk laporan realisasi.
Pelaporan SPT Masa PPN atas insentif PPN rumah DTP tersebut paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Januari 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (9) dan (10) PMK Nomor 61 Tahun 2024.
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha terkait pelaporan SPT Masa PPN, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!