Mulai Tahun Pajak 2025, penyampaian SPT Tahunan tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan dipindahkan sepenuhnya ke platform Coretax, sistem perpajakan digital terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dirancang untuk membuat administrasi perpajakan lebih cepat, terintegrasi, dan mudah diakses.
Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak (WP) harus melaporkan SPT Tahunan tepat waktu:
- WP Orang Pribadi: paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
- WP Badan: paling lambat akhir bulan keempat.
Keterlambatan akan menimbulkan sanksi administratif. Karena itu, untuk memastikan pelaporan SPT di Coretax berjalan lancar, ada tiga tahapan penting yang wajib dipersiapkan sejak awal.
1. Aktivasi Akun Coretax
Aktivasi akun merupakan gerbang pertama sebelum menggunakan layanan di Coretax. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri:
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Input email serta nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika data tidak sesuai, hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas dan simpan.
- Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun yang berisi kata sandi sementara.
- Login kembali ke Coretax, lalu ganti kata sandi dan buat passphrase.
2. Ajukan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital
Setelah akun aktif, WP wajib memiliki Kode Otorisasi DJP (sertifikat digital) untuk menandatangani dokumen, termasuk SPT.
Caranya:
- Login ke Coretax.
- Pilih menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP.
- Buat passphrase, centang pernyataan, lalu simpan.
- Unduh bukti penerbitan setelah permohonan berhasil.
Kode ini gratis dan dikeluarkan langsung oleh DJP.
3. Cek Validitas Kode Otorisasi
Kode Otorisasi harus berstatus VALID agar dapat digunakan menandatangani SPT. Jika INVALID, proses pelaporan akan terhambat.
Cara pengecekan:
- Masuk ke Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal.
- Buka bagian Digital Certificate dan cek statusnya.
- Jika masih INVALID, geser ke kolom Aksi dan klik Periksa Status → Menghasilkan.
- Jika berhasil, status berubah menjadi VALID dan dokumen sertifikat muncul di menu Dokumen Saya.
Dengan menyelesaikan ketiga langkah tersebut—aktivasi akun, penerbitan Kode Otorisasi, dan pengecekan validitas—Wajib Pajak dapat memasuki musim pelaporan SPT di Coretax dengan lebih siap dan tanpa kendala teknis.
Yuk, siapkan dari sekarang! Jangan tunggu menjelang batas akhir pelaporan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Coretax Meluncur, Sertel Tetap Jadi Syarat Utama
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!