Insentif PPN Rumah DTP kini sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling banyak Rp5 miliar
  2. Harus memiliki kode identitas rumah serta merupakan rumah yang baru pertama kali diserahkan (belum pernah dipindahtangankan)

Baca juga: Syarat Memanfaatkan Insentif PPN Rumah DTP

Selain itu, pihak penjual juga harus memenuhi kewajibannya agar pembeli mendapatkan insentif PPN rumah DTP, antara lain:

  1. Membuat faktur pajak sesuai ketentuan yang terdapat pada PMK 120/2023
  2. Menyampaikan SPT PPN Masa Pajak November-Desember 2023 yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025 sebagai pelaporan realisasi
  3. Mendaftarkan berita acara serah terima dalam aplikasi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima

Ada juga beberapa pengecualian yang menyebabkan PPN rumah tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut beberapa kondisi yang dikecualikan:

  1. Penyerahan bukan rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi syarat
  2. Telah membayar uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2023
  3. Penyerahan dilakukan sebelum tanggal 1 November 2023 atau setelah tanggal 31 Desember 2023
  4. Rumah dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan
  5. Penyerahan tidak menggunakan faktur pajak yang sesuai dengan peraturan
  6. PKP atau pihak penjual tidak melaporkan realisasi dan mendaftarkan berita acara serah terima

Konsultasikan kebutuhan Anda seputar perpajakan dengan tim Bisa Pajak. Kami selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah dengan Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Ikuti juga media sosial kami: