Kehadiran Coretax administration system nantinya akan mempermudah Wajib Pajak orang pribadi. Terutama dalam ketentuan pelaporan SPT Tahunan.
Pada umumnya, Wajib Pajak orang pribadi memiliki 3 jenis formulir SPT Tahunan, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Namun, dengan adanya sistem Coretax, formulir SPT Tahunan tersebut hanya menjadi 1 jenis formulir saja.
Baca juga: Karyawan, Tahu Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS?
Lalu bagaimana cara pengisian SPT Tahunan pada Coretax?
Cara pengisian SPT Tahunan pada Coretax
Pertama, Wajib Pajak orang pribadi akan memulai pengisian SPT Tahunan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di SPT induk.
Hal tersebut mengingat karena SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi tidak lagi terbagi dalam banyak jenis.
Setelah menjawab pertanyaan pada SPT induk, Wajib Pajak perlu mengisi lampiran-lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan profil masing-masing.
Kehadiran Coretax pun turut mempermudah pengisian SPT Tahunan. Seluruh bukti potong yang sudah diterbitkan nantinya akan terisi secara otomatis (prepopulated) ke dalam SPT Tahunan orang pribadi.
Selain itu, perlu diketahui, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan tertentu, maka akan mendapatkan kemudahan khusus, yaitu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.
WP OP Tidak wajib menyampaikan
Hal ini telah diatur dalam Pasal 3 ayat (8) UU KUP, di mana Wajib Pajak tertentu bisa dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT.
Namun, pengecualian tersebut perlu diatur lebih lanjut lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Jika kita telusuri lebih lanjut, ada terdapat pada ayat penjelas Pasal 3 ayat (8) UU KUP. Menteri keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT.
Baca juga: Suami Istri Gabung NPWP, Begini Cara Lapor SPT Gabungan!
Misal, Wajib Pajak orang pribadi menerima penghasilan di bawah PTKP, tetapi memiliki NPWP karena adanya kepentingan tertentu.
Terdapat pula dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Wajib Pajak bisa dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25.
Hal tersebut bisa saja terjadi apabila penghasilan neto dalam 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP.
Namun, perlu diketahui, bahwa pengaturan mengenai Wajib Pajak tidak wajib SPT akan lebih diperjelas.
Nantinya, akan ada peraturan yang lebih jelas mengatur mengenai hal tersebut.
Jika Anda mengalami kesulitan saat mengurus SPT Tahunan, silakan hubungi kami dan Anda hanya perlu terima beres!
Bisa Pajak, Satu Solusi Untuk Semua Urusan Perpajakan Anda!
Anda juga bisa mendapatkan update terbaru seputar perpajakan hanya di media sosial kami: