Ada kondisi dan beberapa alasan yang membuat Wajib Pajak menghapus NPWP miliknya, begitu juga dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mencabut pengukuhannya sebagai PKP.
Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 2 ayat 6, penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila:
- Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya mengajukan permohonan penghapusan NPWP karena sudah tidak dapat memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
- Wajib Pajak badan dilikuidasi akibat penghentian atau penggabungan usaha
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia
- Dirjen Pajak menganggap perlu untuk menghapus NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Selain itu, PKP juga bisa dicabut status pengukuhannya apabila:
- PKP memiliki status Wajib Pajak nonefektif
- PKP tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya
- PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP
- PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain
- PKP sudah tidak memenuhi syarat sebagai PKP
- PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain
UU KUP Pasal 2 ayat 7 dan 9 menyebutkan keputusan penghapusan NPWP atau pencabutan PKP diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan penghapusan NPWP orang pribadi dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan dan untuk Wajib Pajak badan selama 12 bulan. Sedangkan untuk pemeriksaan pencabutan PKP dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Kepala KPP juga akan menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP, baik atas permohonan Wajib Pajak ataupun secara jabatan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.