Dalam perpajakan, setiap Wajib Pajak yang menjalankan usaha memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan guna kepentingan penghitungan pajak.

Ada beberapa metode yang dapat Anda gunakan untuk membuat pembukuan, salah satunya adalah stelsel kas.

Jika Anda ingin menggunakan metode tersebut, simak ketentuan pembukuan dengan stelsel kas dalam pembahasan berikut.

Baca juga: Jangan Salah Buat, Ini Bedanya Pembukuan dan Pencatatan Pajak!

Ketentuan membuat pembukuan stelsel kas

Membuat pembukuan sudah menjadi kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha, kecuali bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.03/2021.

Seperti pada pembahasan awal, stelsel kas merupakan salah satu metode yang dapat Anda gunakan untuk membuat pembukuan. Apa itu stelsel kas?

Stelsel kas atau disebut juga dengan stelsel campuran adalah metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi secara tunai dengan ketentuan:

  • Penghasilan diakui apabila diterima secara tunai dalam suatu tahun pajak, dan
  • Biaya diakui apabila dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak

Meski penghitungan dilakukan berdasarkan transaksi tunai, Wajib Pajak tetap harus mengikuti ketentuan pembuatan pembukuan berikut:

  • Penghitungan jumlah penghasilan usaha harus meliputi seluruh transaksi, baik tunai maupun non tunai
  • Penghitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan, baik transaksi tunai maupun non tunai
  • Perolehan harta yang dapat disusutkan dan/atau hak-hak yang dapat diamortisasi hanya dapat dikurangkan dari penghasilan melalui penyusutan dan/atau amortisasi

Namun, tidak semua Wajib Pajak diperbolehkan untuk menyelenggarakan pembukuan stelsel kas. Lalu, Wajib Pajak seperti apa yang diperbolehkan?

Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 54/PMK.03/2021 mengatur bahwa pembukuan stelsel kas hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang:

  • Secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi UMK, dan
  • Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan pencatatan, tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, atau 
  • Merupakan Wajib Pajak badan yang peredaran bruto usahanya tidak lebih dari Rp4,8 miliar/tahun

Selain itu, untuk menggunakan metode tersebut, Anda harus memberikan pemberitahuan pada setiap tahun pajak.

Baca juga: UMKM Silakan Melakukan Pencatatan dengan Cara Ini!

Cara memberikan pemberitahuan

Seperti dalam pembahasan di atas, pemberitahuan untuk menggunakan pembukuan stelsel kas harus dilakukan pada setiap tahun pajak.

Pemberitahuan tersebut harus dilakukan oleh Wajib Pajak pusat secara:

  • Elektronik melalui DJP Online
  • Saluran lain yang terintegrasi dengan DJP, atau
  • Tertulis secara langsung maupun melalui pos atau jasa ekspedisi ke KPP terdaftar

Selain itu, Anda juga harus menggunakan format pemberitahuan yang diatur dalam bagian Lampiran huruf A PMK Nomor 54/PMK.03/2021.

Lalu, kapan pemberitahuan tersebut disampaikan? Pasal 12 ayat (5) PMK Nomor 54/PMK.03/2021 mengatur pemberitahuan paling lambat dilakukan bersamaan dengan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) tahun sebelumnya.

Namun, bila Anda baru terdaftar, maka pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak.

Jika pemberitahuan yang telah disampaikan disetujui, maka DJP akan menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas.

Bila Anda kesulitan mengurus pembukuan dan perpajakan usaha, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu. Tinggal hubungi kami dan Anda terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!