Setiap bulan perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SPT Tahunan pada tahun pajak terakhir.
Bila kewajiban tersebut tidak terpenuhi dengan baik, maka perusahaan akan mendapat kiriman surat dari DJP. Salah satunya adalah SKPKB yang perusahaan Anda terima.
Lalu, apa saja yang membuat perusahaan Anda mendapat SKPKB dari DJP dan apa solusinya? Simak jawaban lengkapnya dalam pembahasan berikut ini!
Baca juga: Surat Tagihan Pajak (STP) dan Jangka Waktu Diberikannya
Apa itu SKPKB?
SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan salah satu bentuk upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh DJP.
Selain sebagai sarana penagihan, surat tersebut juga diterbitkan untuk mengoreksi jumlah pajak yang terutang dan sarana administrasi pengenaan sanksi pada Wajib Pajak.
Untuk itu, isi dari SKPKB meliputi:
- Besar jumlah pokok pajak yang seharusnya
- Jumlah pajak yang sudah dikreditkan
- Kekurangan pembayaran pokok pajak
- Besar sanksi administrasi yang dikenakan
- Jumlah pajak yang masih harus dibayar
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Lalu, kapan DJP menerbitkan SKPKB untuk Wajib Pajak? Penerbitan SKPKB dilakukan setelah selesai melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak.
Namun, jangka waktu penerbitannya mencapai 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP.
Lantas, mengapa perusahaan Anda bisa mendapat SKPKB dari DJP?
Baca juga: Surat Tagihan Pajak (STP) dan 7 Penyebab Mendapatkan STP
Penyebab perusahaan mendapat SKPKB dari DJP
Bila melihat pada penjelasan di atas, penyebab perusahaan mendapat SKPKB dari DJP secara garis besar adalah karena terdapat pajak kurang bayar.
Sehingga, DJP menerbitkan SKPKB untuk menagih sejumlah pajak yang belum dibayarkan oleh perusahaan Anda.
Akan tetapi, Pasal 13 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa pajak kurang bayar bukan satu-satunya penyebab diterbitkannya SKPKB.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa DJP dapat menerbitkan SKPKB dalam hal:
- Hasil pemeriksaan atau keterangan lain menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah diatur, bahkan setelah ditegur secara tertulis melalui Surat Teguran
- Hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) menunjukkan ternyata selisih lebih pajak tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
- Wajib Pajak tidak melaksanakan pembukuan atau pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP, sehingga besar pajak terutang tidak dapat diketahui
- Kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP atau telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) secara jabatan
Lalu, apa yang harus dilakukan bila mendapat SKPKB?
Baca juga: Surat Tagihan Pajak Tidak Tepat, Silakan Ajukan Upaya Hukum!
Solusi atas SKPKB
Perusahaan Anda tentu harus segera membayar sejumlah pajak yang tertuang dalam surat tersebut. Pasal 9 ayat (3) UU KUP menyebutkan pelunasan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal surat diterbitkan.
Apa yang terjadi jika tagihan pajak tidak kunjung dibayar? Maka, perusahaan Anda akan mendapat SKPKB tambahan dari DJP.
Bukan hanya itu, besar sanksi administrasi yang dikenakan pun akan bertambah. Begitu pula dengan jumlah pajak yang harus dibayar.
Namun, bila Anda merasa isi dari SKPKB tidak tepat karena sudah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, maka Anda dapat mengajukan upaya hukum.
Anda bisa mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB, kecuali jika penerbitan dilakukan karena perusahaan tidak menyampaikan SPT.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013.
Selain itu, Anda juga bisa mengajukan permohonan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Namun, hal ini selama Anda belum mengajukan keberatan atau sudah mengajukan, tetapi dicabut.
Beberapa kasus SKPKB disebabkan oleh perusahaan yang kurang cermat dalam melakukan penghitungan pajak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, timbul pajak kurang bayar setelah masa pajak berakhir.
Bila seperti ini, maka akan merugikan perusahaan karena harus membayar sejumlah pajak yang lebih besar ditambah dengan sanksi administrasi.
Karena itu, Anda bisa serahkan seluruh urusan perpajakan usaha ke tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan biar kami yang hitung dan setor pajak perusahaan Anda ke negara.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!