Seperti yang sudah Anda ketahui, beberapa bahan pokok tertentu masuk ke dalam kategori barang yang bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Meski begitu, Wajib Pajak yang menjual bahan pokok dalam kegiatan usaha tetap harus melaksanakan sejumlah kewajiban perpajakan.

Lantas, kewajiban pajak apa saja yang harus dilakukan? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!

Baca juga: Full Time Jualan Online? Anda Wajib Bayar Pajak Ini!

Kewajiban pajak penjual atas bahan pokok yang bebas PPN

Sebagai Wajib Pajak yang menjalankan usaha, kewajiban utama Anda adalah membayar pajak penghasilan (PPh) dan memungut PPN. 

Untuk memungut PPN, Wajib Pajak harus dikukuhkan lebih dulu sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). 

Akan tetapi, bagaimana jika yang Anda jual adalah bahan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN? Apakah tetap harus dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN?

Ya, Anda tetap harus dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak boleh memungut PPN. Bagaimana maksudnya?

Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kecuali jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar/tahun.

Memang, dengan pengukuhan tersebut, maka ada kewajiban untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. 

Namun, dalam hal ini, kewajiban yang gugur hanya pemungutan PPN. Sedangkan, kewajiban untuk menjadi PKP dan menerbitkan faktur pajak tetap harus dijalankan.

Mengapa demikian? Karena pada dasarnya, bahan pokok tetap termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP), tetapi dibebaskan dari pengenaan PPN karena bersifat strategis.

Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p jo. ayat (2) huruf q Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Baca juga: Data e-Faktur Anda Hilang? Simak Ini Buat Tahu Solusinya!

Daftar bahan pokok yang bebas dari pengenaan PPN

Dalam Lampiran B, tertuang daftar bahan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran

Atas transaksi 10 daftar bahan pokok di atas, Anda wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 08 untuk BKP yang dibebaskan dari PPN.

Faktur pajak tersebut wajib Anda laporkan dalam SPT Masa PPN sebagai pemberitahuan bahwa penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Baca juga: Apa Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak?

Bila Anda juga menjual bahan pokok yang dikenakan PPN dan kesulitan dengan pengurusan pajaknya, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami sekarang dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!