Banyak perusahaan di Indonesia yang melakukan perjanjian KSO dengan perusahaan lainnya untuk mengembangkan bisnis.
Jika melihat dalam sisi perpajakan, KSO merupakan sebuah badan dan harus didaftarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan NPWP.
Hal ini tentu membuat KSO memiliki sejumlah kewajiban perpajakan. Agar lebih jelas, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Baru Daftar NPWP Badan Akhir Tahun, Haruskah Lapor SPT Badan?
Perjanjian KSO harus membuat NPWP badan
KSO atau Kerja Sama Operasi merupakan sebuah perjanjian antar perusahaan yang melakukan kerja sama bisnis.
Kegiatan ini umum terjadi di antara perusahaan sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan bisnis. Bentuk kerja sama tersebut bisa berupa membangun bisnis baru maupun hal lainnya.
Namun, seperti dalam pembahasan di awal, KSO dianggap sebagai sebuah badan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024.
Pasal tersebut menyebutkan KSO merupakan badan yang berbentuk pengaturan atau perjanjian bersama antaranggota.
Isinya mengatur bahwa anggota KSO memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Karena merupakan badan usaha, maka Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 79 Tahun 2024 mewajibkan KSO untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP badan.
Pendaftaran tersebut dilakukan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO berupa tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota.
Dengan catatan, tempat kedudukan tersebut ditunjuk dalam perjanjian KSO atau surat penunjukan untuk mewakili KSO.
Apakah ini berlaku untuk setiap bentuk KSO? Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk setiap bentuk KSO, melainkan hanya untuk yang:
- Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa,
- Menerima atau memperoleh penghasilan, dan/atau
- Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain
Batas waktu pendaftaran KSO ke KPP
Lalu, kapan pendaftaran diri tersebut harus dilakukan oleh KSO? Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 79 Tahun 2024 mewajibkan KSO untuk mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah saat:
- Pendirian KSO, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama KSO menunjukkan adanya kriteria yang diwajibkan untuk memperoleh NPWP badan
- Melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria yang diatur, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut
Selain itu, KSO yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam hal:
- KSO telah melebihi batasan pengusaha kecil atau UMK
- 1 atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai PKP
Setelah mendapatkan NPWP, maka KSO harus menjalankan sejumlah kewajiban perpajakan terkait dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).
Baca juga: Ubah Badan Hukum, NPWP Wajib Pajak Harus Dihapus!
Namun, jika Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!