Kos-kosan menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan di berbagai kota. Sebagai sebuah bisnis, tentu ada pajak yang harus dibayar oleh pemilik kos-kosan.
Membayar pajak penghasilan (PPh) menjadi yang utama. Namun, selain itu, kos-kosan juga termasuk dalam objek pajak daerah karena merupakan jasa perhotelan.
Lantas, pajak apa saja yang menjadi kewajiban pemilik kos-kosan? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Full Time Jualan Online? Anda Wajib Bayar Pajak Ini!
Kewajiban pajak bisnis kos-kosan
Pada dasarnya, setiap bisnis yang berjalan di Indonesia memiliki 2 kewajiban pajak, yaitu PPh dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Akan tetapi, berbeda dengan bisnis kos-kosan. Seperti dalam pembahasan di atas, kos-kosan termasuk dalam jasa perhotelan.
Hal ini pun sudah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Karena termasuk dalam jasa perhotelan, maka bisnis kos-kosan tidak dikenakan PPN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lantas, pajak apa saja yang dikenakan terhadap bisnis kos-kosan?
1. Pajak daerah
Dalam pembahasan di atas, sudah dijelaskan jika bisnis kos-kosan tidak dikenakan PPN. Hal ini karena jasa perhotelan termasuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah.
Sehingga, pemerintah pusat tidak dapat mewajibkan pemilik kos-kosan untuk memungut PPN. Melainkan, pemilik kos-kosan harus membayar pajak hotel sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU PDRD.
Akan tetapi, ketentuan tersebut dicabut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam Pasal 1 angka 47 UU HKPD, jasa perhotelan merupakan jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, hiburan, dan lainnya.
Bila melihat pada pengertian tersebut, bisnis kos-kosan tidak masuk dalam definisi jasa perhotelan lagi.
Sehingga, ketentuan terkait pajak jasa perhotelan sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, tidak berlaku.
Namun kembali lagi, bisnis kos-kosan tetap termasuk dalam objek pajak daerah. Karena itu, ketentuan terkait dikenakan atau tidak, bergantung pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Bila dalam peraturan daerah (perda) bisnis kos-kosan didefinisikan sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, maka akan dikenai pajak daerah. Hal ini yang tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD.
Baca juga: Segini Besar Tarif PPh Badan dan Cara Hitungnya
2. PPh
Dalam menjalankan bisnis, pemilik kos-kosan mendapatkan penghasilan dari para penyewa kamar. Oleh karena itu, atas penghasilan tersebut akan dikenai PPh oleh negara.
Lalu, berapa besar tarif PPh yang harus dibayar oleh pemilik kos-kosan?
Bila melihat pada penjelasan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017, kos-kosan tidak termasuk dalam objek PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan.
Sehingga, pemilik kos-kosan dikenai tarif PPh umum progresif untuk Wajib Pajak orang pribadi atau sebesar 22% untuk Wajib Pajak badan.
Akan tetapi, pemilik kos-kosan juga dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar/tahun.
Sedangkan, bila omzet pemilik kos-kosan masih di bawah Rp500 juta/tahun, maka tidak akan dikenai PPh oleh pemerintah.
Baca juga: Tarif PPh Final dan Umum, Lebih Untung Mana untuk Badan?
Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha kos-kosan, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Biar kami yang urus dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!