Pengusaha Kena Pajak (PKP) diimbau untuk segera menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan. DJP menyampaikan imbauan tersebut melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024.
Baca juga: Tarif PPh Lebih Tinggi Sudah Tidak Berlaku Lagi
Pemusatan Tempat PPN Terutang
DJP menyampaikan empat poin mengenai hal tersebut, yaitu:
- Salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP cabang adalah terkait PPN bagi PKP yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan
- Sesuai dengan poin di atas, untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan
- Tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang
- DJP akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024
Cara mengajukan tempat pemusatan
PKP yang ingin mengajukan tempat pemusatan PPN harus terlebih dahulu menyiapkan surat pemberitahuan yang memuat beberapa data. Data tersebut antara lain berisikan nama, alamat, dan NPWP yang akan menjadi tempat pemusatan PPN.
Selanjutnya, nama, alamat, dan NPWP tempat yang akan dipusatkan juga perlu disiapkan. Kemudian, PKP harus menyiapkan surat pernyataan yang menyatakan administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat yang dipilih menjadi tempat pemusatan PPN.
Pemberitahuan tempat pemusatan PPN dapat disampaikan secara elektronik melalui website www.pajak.go.id. PKP juga dapat menyampaikannya secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan.
Penyelesaian pemberitahuan pemusatan PPN paling lama adalah 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
PKP yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu menyampaikan perpanjangan pemusatan PPN secara berkala. Hal tersebut dikarenakan keputusan pemusatan PPN berlaku tanpa batas waktu.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami:
- Coretax vs DJP Online: 5 Perbedaan Vital yang Wajib Diketahui Perusahaan Agar Tak Salah Lapor!
- Hati-hati Saat Lapor SPT! DJP Perketat Aturan Kelebihan Bayar Lewat PER-3/PJ/2026, Tak Semua Bisa Jadi “LB”
- Awas Terjebak ‘SPT Gaib’! Kenali 13 Kondisi yang Bikin Laporan Pajak Anda Dianggap Tak Pernah Ada menurut PER-3/PJ/2026
- Harta atau Beban? Mengupas Tuntas Pelaporan Asuransi Jiwa di SPT Tahunan
- Coretax On Fire! Bayar Kurang Bayar PPh di April Kini Bebas Denda, DJP Jamin Tak Ada “Surat Cinta” STP