Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11%.
Namun, khusus hasil pertanian tertentu tidak mengikuti ketentuan tersebut, melainkan dikenakan PPN dengan besaran tertentu.
Lalu, bagaimana ketentuan besar PPN untuk hasil pertanian? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Ketentuan besar PPN untuk hasil pertanian tertentu
Setiap penyerahan BKP oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) memang seharusnya dikenakan PPN sebesar 11%.
Namun, PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dapat memungut PPN dengan besaran tertentu. Salah satu BKP yang dimaksud adalah hasil pertanian.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022.
Lalu, berapa besar PPN yang dikenakan untuk hasil pertanian tersebut? Pada dasarnya, tarif yang dikenakan tetap sama, yaitu sebesar 11%.
Akan tetapi, PKP memungut dengan besaran tertentu yaitu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 64/PMK.03/2022.
Sehingga, jika sekarang masih berlaku tarif PPN sebesar 11%, maka besaran pajak yang dipungut adalah 1,1% dari harga jual.
Baca juga: Catat, Ini Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12%!
Besaran tertentu tidak berlaku untuk semua hasil pertanian
Seperti pada pembahasan di awal, disebutkan bahwa PPN dengan besaran tertentu tersebut berlaku untuk hasil pertanian tertentu.
Mengapa demikian? Hal ini karena beberapa hasil pertanian termasuk dalam kategori barang pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Lalu, hasil pertanian apa saja yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu? Pada bagian Lampiran PMK Nomor 64/PMK.03/2022, dijelaskan ada 4 kategori hasil pertanian, yaitu:
1. Perkebunan yang terdiri dari 24 komoditi, yaitu:
- Kelapa sawit
- Kakao
- Kopi
- Aren
- Jambu mete
- Lada
- Pala
- Cengkeh
- Karet
- Teh
- Tembakau
- Tebu
- Kapas
- Kapuk
- Rami, rosella, jute, kenaf, abaca, dan lainnya
- Kayumanis
- Kina
- Panili
- Nilam
- Jarak pagar
- Sereh
- Atsiri
- Kelapa
- Tanaman perkebunan dan sejenisnya
2. Tanaman pangan yang terdiri dari 4 komoditi, yaitu:
- Padi
- Jagung
- Kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau)
- Umbi-umbian (ubi kayu, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya)
3. Tanaman hias dan obat yang terdiri dari 3 komoditi, yaitu:
- Tanaman hias
- Tanaman potong
- Tanaman obat
4. Hasil hutan yang terdiri dari 10 komoditi, yaitu:
Hasil hutan kayu
- Kayu
- Kelapa sawit (bagian kayu)
- Karet (bagian kayu)
Hasil hutan bukan kayu (HHBK)
- Bambu
- Rotan
- Gaharu
- Agathis
- Shorea
- Kemiri
- Tengkawang
Kewajiban PKP atas PPN besaran tertentu
PPN dengan besaran tertentu tidak dapat digunakan secara otomatis karena bukan merupakan kewajiban. Sehingga, PKP harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat terdaftar.
Pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat pada saat penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 64/PMK.03/2022.
Penyampaian pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara elektronik maupun tertulis dengan format yang sudah ditentukan dalam PMK Nomor 64/PMK.03/2022.
Selain itu, PKP yang menggunakan besaran tertentu juga dapat beralih ke tarif PPN normal. Namun, PKP harus menyampaikan pemberitahuan juga kepada kepala KPP tempat terdaftar.
Hal tersebut paling lambat disampaikan pada saat penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun pajak dengan besaran tertentu.
Akan tetapi, bila sudah beralih ke tarif normal, maka PKP tidak dapat lagi menggunakan PPN dengan besaran tertentu.
Atas pungutan PPN yang dilakukan, PKP wajib menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Cara Mengajukan SKB PPN, Hanya untuk Barang Tertentu!
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!