Selama ini, terdapat 3 formulir yang digunakan Wajib Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan).

Namun, dalam sistem coretax yang sudah berlaku saat ini, ketiga formulir SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi tersebut ditiadakan. Lalu, seperti apa formulir yang digunakan di coretax? 

Baca Juga: Ketentuan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Coretax

Formulir SPT Tahunan orang pribadi di coretax

Coretax dibuat oleh DJP dengan tujuan menyederhanakan tahapan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sehingga, prosesnya bisa lebih mudah dan terintegrasi.

Oleh karena itu, ada banyak perubahan yang dilakukan DJP terkait dengan tata pelaksanaan perpajakan dalam sistem coretax

Salah satunya mengenai penggunaan formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi di coretax. Lalu, apa yang berubah?

Selama ini, ada 3 jenis formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.

Untuk melaporkan pajak dan penghasilan, Wajib Pajak orang pribadi dapat memilih salah satu dari 3 jenis formulir tersebut sesuai dengan:

  • Sumber penghasilan,
  • Besar penghasilan per tahun, dan/atau
  • Jenis PPh yang dikenakan

Namun, di sistem coretax, DJP menyederhanakan formulir SPT Tahunan menjadi hanya 1 jenis. Sehingga, seluruh Wajib Pajak orang pribadi tidak lagi memilih formulir berdasarkan ketiga aspek di atas.

Akan tetapi, penggunaan formulir tersebut di coretax, baru berlaku pada tahun 2026 mendatang. Lebih tepatnya, untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025.

Hal ini karena proses perpajakan yang sudah menggunakan sistem coretax saat ini masih dalam masa transisi. Sehingga, penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!