Sudah jadi kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak untuk hadir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.
Namun, selain memiliki kewajiban, Anda juga memiliki sejumlah hak sebagai Wajib Pajak yang juga harus dipenuhi selama proses pemeriksaan.
Supaya lebih paham, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: SP2DK Berlanjut Pemeriksaan, Wajib Pajak Harus Apa?
Hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak
Setiap Wajib Pajak yang mendapatkan pemberitahuan atau panggilan dari DJP untuk dilakukan pemeriksaan memang harus hadir untuk memberikan penjelasan.
Namun, Anda juga memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh pemeriksa pajak yang bertugas. Lalu, apa saja hak-hak Wajib Pajak tersebut?
Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 menyebutkan hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan lapangan dan kantor berupa:
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan)
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan (jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan)
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila terjadi perubahan susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan
- Menerima SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan)
- Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan
- Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan jika ada hasil yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak saat pembahasan akhir
- Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan
Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Anda Menolak Pemeriksaan Pajak
Kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak
Selain memiliki hak, Wajib Pajak juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Namun, PMK Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur berbeda terkait kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan lapangan dan kantor.
Pasal 14 ayat (1) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak harus:
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak
- Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik
- Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang terkait dengan jumlah penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya pada pemeriksa pajak
- Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan berupa:
- Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus,
- Memberikan bantuan untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak, dan/atau
- Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan (jika pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak)
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
- Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan
Sedangkan untuk pemeriksaan kantor, Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 17/PMK.03/2013 menyebutkan Wajib Pajak harus:
- Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak
- Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
- Meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik
- Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan
Sebagai Wajib Pajak penting untuk mengetahui seluruh hak dan kewajiban seperti yang sudah dijelaskan di atas agar dapat mengikuti pemeriksaan dengan baik.
Baca juga: Tidak Dapat Hadir Pemeriksaan, Silakan Ajukan Ini
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha maupun pribadi terutama terkait pemeriksaan, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!