Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia akan mewajibkan bagi seluruh masyarakatnya untuk lapor pajak melalui SPT Tahunan. 

Tentunya, ada batasan waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk Anda melaporkan pajak atau SPT Tahunan. Setiap tahunnya pemerintah memberikan batas hingga 31 Maret untuk para Wajib Pajak pribadi.

Sedangkan, Wajib Pajak Badan diberikan tenggat waktu hingga 30 April untuk melaporkan seluruh penghasilan dan pemotongan pajaknya.

Namun, meski pemerintah mewajibkan seluruh masyarakatnya untuk melapor, ternyata ada beberapa golongan yang bebas lapor pajak.

Baca juga: Syarat Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Bisa Bebas Pajak

Siapa yang wajib lapor pajak?

Jika mengarah pada seluruh peraturan yang mengatur tentang perpajakan di Indonesia, maka seluruh Wajib Pajak harus melaporkan pajak mereka.

Lantas, syarat apa yang membuat seseorang masuk dalam kategori Wajib Pajak? Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, ada 2 syarat:

  • Mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan, atau
  • Mereka yang melakukan pemotongan/pemungutan.

Artinya, jika Anda menerima penghasilan atau melakukan pemotongan pajak, maka Anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak. Mulai dari karyawan, pengusaha, pemilik warung kelontong hingga freelancer, semuanya adalah Wajib Pajak.

Untuk melaporkan pajak ini, setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri mereka guna mendapatkan NPWP. Ketika NPWP tersebut sudah aktif, maka Anda wajib melaporkan pajak setiap tahunnya dengan mengirimkan SPT Tahunan.

Baca juga: Wajib Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Golongan yang bisa bebas lapor pajak

Meskipun pemerintah Indonesia telah mewajibkan Anda untuk melaporkan pajak, tetapi ternyata ada beberapa golongan yang dibebaskan dari kewajiban ini. Mengapa demikian?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, seseorang wajib membayar dan melaporkan pajak jika memang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Namun, ketika mereka tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak ada kewajiban terkait pajak.

Dengan kata lain, seseorang tersebut masuk dalam kriteria Wajib Pajak Non-Efektif. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 40 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, ada beberapa kriteria Wajib Pajak Non-Efektif. Namun, jika berdasarkan syarat subjektif, maka ada 4 golongan yang termasuk dalam Wajib Pajak Non-Efektif.

  1. Pribadi yang tidak berpenghasilan maupun melakukan kegiatan usaha. Termasuk pensiunan yang tidak berpenghasilan dan karyawan yang berhenti kerja.
  2. Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
  3. Pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) atau di bawah Rp5.000.000 per bulan.
  4. UMKM yang peredaran bruto (omzet) di bawah Rp500.000.000 berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak.

Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif ini tidak hanya perlu lapor pajak, tetapi juga tidak wajib untuk membayar pajak. Mengingat kriteria di atas sudah tidak memenuhi syarat subjektif Wajib Pajak.

Namun, bebas lapor pajak ini hanya berlaku bila Anda mengajukan diri menjadi Wajib Pajak Non-Efektif atau NPWP Non Efektif. Karena jika tidak, maka Anda tetap diwajibkan melaporkan pajak dengan mengirimkan SPT Tahunan nihil.

Cara mengajukan NPWP non efektif

Agar Anda tidak perlu lapor SPT 2024, Anda perlu mengajukan NPWP menjadi Non Efektif. Artinya, Anda masih memiliki NPWP, tetapi tidak efektif untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilan.

Berikut tahapan-tahapan untuk mengajukan NPWP Non Efektif:

  1. Mengisi formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
  2. Lampirkan dokumen yang dapat membuktikan Anda memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif.
  3. Kirimkan formulir beserta dokumen pendukung melalui aplikasi registrasi di laman resmi Dirjen Pajak atau call center di 1500200.
  4. Bisa juga langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
  5. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu KPP memproses seluruh dokumen dan keputusan status NPWP Anda keluar.  

Baca juga: Ketentuan Menghapus NPWP dan Mencabut PKP

Meskipun seluruh dokumen sudah Anda penuhi, ada beberapa kasus di mana KPP belum juga mengeluarkan keputusan terkait status NPWP Anda. 

Oleh karena itu, sebaiknya Anda juga memantau proses pengajuan status Non Efektif ini agar Anda bisa bebas lapor pajak.

Jika masalah pelaporan SPT Tahunan Anda masih terkendala, Anda bisa hubungi tim Bisa Pajak untuk menemukan solusinya. Anda bisa konsultasikan permasalahan pajak Anda melalui WhatsApp maupun email.

Pastikan pula Anda selalu update dengan informasi dan berita terbaru terkait dunia perpajakan melalui media sosial kami!