Seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak. Namun, tidak jarang harus menghadapi kendala sepergi gagal upload e-Faktur.

Ada berbagai penyebab mengapa Anda bisa gagal upload e-Faktur. Tidak hanya karena error pada sistem internal DJP.

Baca juga: Wajib Pajak, e-Faktur Versi 4.0 Sudah Resmi Rilis!

Bisa saja dikarenakan oleh adanya kesalahan saat Anda melakukan upload atau penyebab lainnya.

Lalu apa yang bisa Anda lakukan ketika hal tersebut terjadi?

Solusi saat gagal upload e-Faktur

Saat gagal upload e-Faktur, Anda tidak perlu panik. Berikut beberapa cara yang bisa Anda ikuti jika gagal saat melakukan upload.

Pertama, Anda perlu memastikan jika koneksi internet lancar dan tidak terjadi gangguan.

Selain itu, Anda juga perlu memastikan satu hal penting ini. Kedua, Anda perlu memastikan jika sertifikat elektronik (sertel) Anda masih berlaku.

Perlu diketahui, sertel memiliki masa berlaku, yaitu selama dua tahun dan setelahnya Anda perlu melakukan perpanjangan sertel.

Kemudian, jika Anda masih gagal saat upload e-Faktur setelah memastikan kedua hal tersebut. Maka, Anda bisa mengikuti cara lainnya, yaitu ketiga, impor ulang sertel pada aplikasi e-Faktur.

Keempat, Anda perlu melakukan stop uploader, lalu klik uploader lagi. Kelima, Anda juga bisa mencoba untuk menonaktif sementara antivirus dan firewall yang ter-install pada perangkat.

Terakhir, Anda juga dapat mencoba upload di luar jam kerja atau dicoba secara berkala.

Jika Anda masih tetap gagal, Anda dapat langsung menanyakan atau mengonsultasikannya langsung kepada kantor pajak melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau layanan live chat di website https://pajak.go.id/.

Baca juga: Salah Input Data, Anda Harus Bikin Faktur Pajak Pengganti!

Disebabkan oleh sertel yang sudah tidak aktif

Apabila ternyata penyebabnya adalah karena sertel yang sudah tidak aktif, maka Anda perlu mengajukannya kembali. Pengajuan tersebut dapat Anda lakukan kepada KPP atau KP2KP.

Perlu diketahui, untuk pengajuan tersebut, Anda memerlukan passphrase. Passphrase adalah password pada sertel yang hanya diketahui oleh Anda.

Lalu bagaimana jika Anda tidak mengingat passphare milik Anda? Berikut cara melakukan reset password melalui akun PKP:

1. Buka akun PKP pada website https://efaktur.pajak.go.id/login

2. Klik Lupa Password?

3. Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email

4. Klik tombol Reset Password

Pada layanan e-Faktur, Anda masih dapat menggunakan NPWP 15 digit karena layanan tersebut belum mengakomodasi NPWP 16 digit serta NIK sebagai NPWP.

Selain itu, Anda juga dapat melakukan pencabutan atau revoke sertel dan mengajukan yang baru apabila tidak mengingat passphrase.

Hal tersebut dapat Anda lakukan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam lampiran SE-20/PJ/2014.

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan badan usaha, serahkan saja kepada Bisa Pajak. Anda dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau email.

Bisa Pajak, Satu Solusi Untuk Semua Urusan Perpajakan Anda!

Ikuti juga media sosial kami untuk update informasi terbaru seputar perpajakan: