Faktur pajak merupakan bukti pemungutan pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) atas transaksi pembelian barang dan jasa.
Oleh karena itu, data-data yang tercantum harus tepat. Jika tidak, maka Wajib Pajak harus membuat faktur pajak pengganti.
Namun, tidak semua kesalahan input dapat diatasi dengan membuat pengganti. Agar lebih paham, mari simak pembahasan berikut ini.
Baca juga: Solusi Jika Ada Perbedaan Jumlah di e-Faktur Web dan Desktop
Pembuatan faktur pajak pengganti
Pada dasarnya, faktur pajak pengganti merupakan e-Faktur yang dibuat untuk memperbaiki isi faktur pajak yang sudah terbit dalam transaksi yang sama.
Perbaikan tersebut dilakukan karena ada kesalahan input data yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Misalnya, salah memasukkan nominal harga barang.
Namun, keberadaan pengganti tersebut tidak lantas menghapus data yang telah di-input sebelumnya.
Karena fungsinya adalah untuk memperbaiki data yang sebelumnya salah, maka isi penggantinya adalah data yang telah diperbaiki. Seperti, nama dan alamat pembeli, harga barang, item yang dibeli, nilai PPN, dan sebagainya.
Akan tetapi, Wajib Pajak harus memperhatikan beberapa hal dalam pembuatan faktur pajak pengganti, yaitu:
- Faktur pajak pengganti menggunakan kode status 1
- Tahun penerbitan NSFP adalah tahun penerbitan dari faktur pajak utama
- Tanggal penerbitan sama dengan faktur pajak utama
- Harus menyertakan cap yang menunjukkan NSFP, kode, dan tanggal faktur pajak utama
- Faktur pajak pengganti digabungkan dengan faktur pajak utama dalam satu berkas
- Wajib Pajak harus membuat pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan faktur pajak utama
Batasan kesalahan dalam faktur pajak pengganti
Seperti dalam penjelasan di awal, tidak semua kesalahan dalam faktur pajak dapat diatasi dengan membuat penggantinya. Memangnya kesalahan seperti apa yang tidak dapat diperbaiki?
Wajib Pajak PKP tidak dapat membuat pengganti untuk kesalahan penulisan NPWP pada faktur pajak. Jika hal ini terjadi, Wajib Pajak hanya dapat melakukan pembatalan faktur pajak.
Setelah faktur pajak tersebut dibatalkan, barulah Wajib Pajak membuat yang baru dengan NPWP serta nama lawan transaksi yang tepat.
Baca juga: Sertifikat Elektronik (Sertel) Pajak Tiba-tiba Dinonaktifkan?
Kapan faktur pengganti harus dibuat?
Dalam peraturan yang berlaku, DJP hanya mengatur batas tanggal upload faktur pajak yang telah diganti, yaitu pada tanggal 15 bulan berikutnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-03/PJ/2022.
Namun, untuk waktu pembuatan, pemerintah membaginya dalam 3 jenis faktur pajak pengganti, yaitu beda tanggal, beda bulan, dan beda tahun.
Faktur pajak beda tanggal diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang membuat perbaikan sebelum melewati batas waktu penyampaian SPT Masa PPN.
Karena masih berada pada masa pajak yang sama, maka Wajib Pajak tidak perlu memperbaiki SPT Masa PPN.
Lalu, faktur pajak beda bulan diperuntukkan jika perbaikan dilakukan setelah batas waktu penyampaian SPT Masa PPN selesai. Bila seperti ini, maka Wajib Pajak juga harus memperbaiki SPT Masa PPN.
Terakhir, faktur pajak beda tahun yang dibuat jika Wajib Pajak memperbaiki data pada tahun pajak yang berbeda. Karena sudah berganti tahun pajak, maka Wajib Pajak juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha terutama terkait PPN, silakan konsultasikan dengan konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!