Setiap Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib membuat faktur pajak yang berisi data transaksi, termasuk identitas pembeli berupa NPWP dan tanda tangan.

Namun, yang menjadi permasalahan adalah mayoritas pembeli di minimarket tidak memiliki NPWP maupun NIK. Nominal dari transaksi yang dilakukan pun kecil.

Karena itu, jenis faktur pajak yang harus dibuat oleh pemilik minimarket berbeda dengan Wajib Pajak PKP lainnya.

Baca juga: Full Time Jualan Online? Anda Wajib Bayar Pajak Ini!

Faktur pajak sederhana untuk minimarket

Sebagai Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), minimarket wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Karena telah dikukuhkan sebagai PKP, maka minimarket wajib memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan.

Bila melihat pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, seharusnya isi faktur pajak memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Namun, seperti pada penjelasan di awal, mayoritas pembeli di minimarket merupakan orang pribadi yang mana tidak semuanya memiliki NIK maupun NPWP. 

Nominal atau nilai transaksi yang dilakukan pun tidak besar. Sehingga, sulit jika harus membuat faktur pajak seperti dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Untuk itu, pemerintah mengatur secara khusus bagi pedagang eceran seperti minimarket bisa membuat faktur pajak sederhana tanpa mencantumkan identitas pembeli.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.

Lebih lanjut, Pasal 80 ayat (2) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur faktur pajak yang dibuat minimarket setidaknya memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual BKP atau pemberi JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • Hanya PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak

Faktur pajak tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti pembayaran lain yang sejenis.

Karena jumlah transaksi yang dilakukan banyak dan nilainya kecil, maka minimarket bisa membuat faktur pajak dengan cara digunggung atau dikumpulkan menjadi satu.

Kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada lampiran 1111AB Bagian I.B.1 kolom “Penyerahan dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung”.

Baca juga: Jual Bahan Pokok Bebas PPN? Anda Tetap Wajib Buat Ini!  

Bila Anda kesulitan dalam menghitung dan melaporkan PPN untuk minimarket, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Biar kami yang urus dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!