Dalam faktur pajak, terdapat berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi yang dilakukan serta lawan transaksi Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Seluruh data dan informasi yang tercantum harus tepat agar mendapat approval dari aplikasi e-Faktur. Bila ada yang salah, maka Wajib Pajak PKP harus membuat faktur pajak pengganti.

Akan tetapi, hal ini tidak dapat dilakukan bila identitas lawan transaksi dalam faktur pajak yang di-upload ke e-Faktur salah. Lalu, apa yang harus dilakukan?

Baca juga: Wajib Pajak, Faktur Pajak Bisa Kena Reject Karena Hal Ini!

Solusi jika identitas lawan transaksi di faktur pajak salah

Pada dasarnya, sistem dalam aplikasi e-Faktur tidak mengubah ketentuan apa pun. Untuk itu, data dalam faktur pajak harus tepat dan sesuai dengan ketentuan.

Bila tidak, maka sistem akan menolak faktur pajak yang Wajib Pajak PKP upload ke e-Faktur. Hal ini juga akan terjadi bila identitas lawan transaksi yang tercantum dalam faktur pajak salah.

Untuk masalah ini, Wajib Pajak PKP tidak dapat mengatasinya dengan membuat faktur pajak pengganti. Melainkan, faktur pajak tersebut harus dibatalkan.

Jika melihat pada Lampiran K Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, tertuang ketentuan terkait pelaksanaan pembatalan faktur pajak.

Dalam lampiran tersebut, dikatakan bahwa pembatalan faktur pajak dilakukan sepanjang masih dapat menyampaikan atau membetulkan SPT Masa PPN atas masa pajak tersebut. 

Bila faktur pajak yang dibatalkan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak tersebut, maka Wajib Pajak PKP harus membetulkan SPT Masa PPN.

Pembetulan tersebut dilakukan dengan tetap melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM.

Hal ini juga tetap harus Wajib Pajak PKP lakukan meski faktur pajak belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Baca juga: Mengalami Kendala di e-Faktur 4.0? Ini Solusinya!

Bila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, tidak perlu khawatir karena tim Bisa Pajak akan urus semuanya untuk Anda. Tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!