Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah telah resmi memberlakukan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12% sejak tanggal 1 Januari 2025. Hal ini tentu mengharuskan Wajib Pajak melakukan penyesuaian dalam pembuatan faktur pajak.
Meski begitu, pemerintah masih memperbolehkan Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk menerbitkan faktur pajak dengan tarif PPN 11% hingga jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Catat, PPN 12% Ternyata Hanya untuk Barang Mewah Ini!
PKP masih dapat menerbitkan faktur pajak 11%
Sejak tanggal 1 Januari 2025, pemerintah sudah resmi memberlakukan tarif PPN sebesar 12% hanya untuk barang mewah objek PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Sementara, tarif PPN untuk barang non mewah tetap dikenakan secara efektif sebesar 11% yang dihitung menggunakan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) berupa nilai lain.
Namun, pengenaan tarif PPN 12% untuk barang mewah baru berlaku secara penuh mulai tanggal 1 Februari 2025.
Sehingga, untuk bulan Januari 2025, masih dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% dengan penghitungan menggunakan DPP berupa nilai lain.
Atas ketentuan ini, maka Wajib Pajak harus melakukan penyesuaian dalam pembuatan faktur pajak. Terutama terkait besar tarif PPN yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Lalu, bagaimana penyesuaiannya? Terkait hal ini, pemerintah sudah mengatur ketentuan pembuatan faktur pajak dalam masa transisi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025.
Baca Juga: Kode Ini yang Digunakan untuk Faktur Pajak PPN 12%
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b PER-1/PJ/2025, diatur bahwa Wajib Pajak masih dapat menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan tarif PPN 11%.
Akan tetapi, hal ini hanya berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025. Setelah batas waktu tersebut selesai, maka Wajib Pajak harus mencantumkan tarif PPN 12% pada faktur pajak.
Jika Anda kesulitan dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPN, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!