Pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia memang menggunakan sistem self-assessment di mana Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri ke negara.
Atas tugas tersebut, DJP sebagai pengawas berkewajiban untuk memastikan kepatuhan pajak dari Wajib Pajak dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melaksanakan penelitian kepatuhan formal Wajib Pajak.
Lantas, apa itu penelitian kepatuhan formal dan seperti apa hasilnya? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)
Apa itu penelitian kepatuhan formal?
Pada dasarnya, penelitian kepatuhan formal merupakan kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan. Definisi tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Lantas, apa saja yang dilakukan dalam kegiatan penelitian tersebut? Petugas KPP terdaftar akan melakukan validasi dan analisis terhadap data dan/atau informasi mengenai kewajiban pajak yang akan, sedang, maupun sudah dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Data dan informasi yang diteliti oleh KPP antara lain terkait dengan:
- Ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Ketepatan waktu pembayaran atau penyetoran pajak
- Ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak meliputi SPT Masa dan Tahunan PPh (pajak penghasilan), SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak), dan laporan lainnya
- Angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
- Layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak
- Kewajiban atau ketentuan formal perpajakan lainnya
Apakah penelitian di atas dilakukan terhadap seluruh Wajib Pajak? Jika melihat pada SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh Wajib Pajak, meliputi Wajib Pajak Strategis dan/atau Wajib Pajak lainnya.
Baca juga: Ini Alasan Anda Dapat Surat Teguran Pajak dari KPP!
Hasil penelitian kepatuhan formal Wajib Pajak
Seperti yang sudah dibahas di atas, petugas pajak akan meneliti kepatuhan formal setiap Wajib Pajak di wilayah KPP tersebut.
Setelah melaksanakan penelitian, petugas KPP akan menuangkan hasilnya dalam beberapa daftar nominatif (dafnom) berikut.
1. Dafnom Wajib Pajak yang diterbitkan surat imbauan
Petugas KPP akan menerbitkan surat imbauan untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) bagi Wajib Pajak yang:
- Sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar, atau
- Sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar tetapi belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan belum melewati jangka waktu mengenai batasan pengusaha kecil PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Petugas pajak akan menerbitkan surat imbauan untuk mengangsur pajak yang harus dibayar sendiri dalam tahun pajak berjalan oleh Wajib Pajak yang:
- Belum membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo
- Memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan
- Memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan karena SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) sebelum tahun pajak berjalan terlambat disampaikan, Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, dan Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan
- Mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan berupa peningkatan omzet atau pertumbuhan positif sektor usaha, sehingga PPh yang akan terutang mengalami peningkatan
KPP akan menerbitkan surat imbauan untuk melakukan pembetulan laporan bagi Wajib Pajak yang:
- Telah menyampaikan laporan pajak dan telah diberikan bukti penerimaan tetapi terdapat kesalahan penulisan atau pengisian yang tidak lengkap
- Telah menyampaikan laporan pajak dan telah diberikan bukti penerimaan tetapi laporan belum dilengkapi sepenuhnya atau dilampiri dengan keterangan atau dokumen yang disyaratkan.
Petugas KPP juga akan menerbitkan surat imbauan lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban atau ketentuan formal perpajakan lainnya.
2. Dafnom Wajib Pajak yang diusulkan pemeriksaan
Petugas pajak akan memasukkan Wajib Pajak tertentu dalam dafnom yang diusulkan untuk pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pengukuhan PKP.
Dafnom tersebut berisi daftar Wajib Pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.
Baca juga: SP2DK Berlanjut Pemeriksaan, Wajib Pajak Harus Apa?
3. Dafnom Wajib Pajak yang diterbitkan STP
Petugas pajak akan menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) bagi Wajib Pajak yang:
- Tidak atau kurang membayar PPh dalam tahun berjalan
- Kurang bayar pajak akibat salah tulis atau salah hitung
- Dikenai sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan sanksi lainnya
4. Dafnom Wajib Pajak yang diterbitkan surat teguran
Petugas pajak akan menerbitkan surat teguran jika Wajib Pajak ditemukan belum menyampaikan laporan pajak sesuai jangka waktu yang ditentukan.
5. Dafnom Wajib Pajak yang perubahan administrasi
KPP akan mengusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan Wajib Pajak secara jabatan.
Usulan tersebut akan diberikan kepada Wajib Pajak yang layanan dan/atau fasilitas pajaknya akan dicabut, dibatalkan, ditinjau ulang, atau tindakan lainnya.
Jika Anda menjalankan usaha dan tidak menjalankan kewajiban pajak dengan baik, maka akan masuk ke salah satu dafnom milik KPP di atas.
Namun, Anda tidak perlu khawatir bila mempercayakan urusan pajak usaha ke tim Bisa Pajak karena kami akan urus pajak usaha Anda dengan tepat dan baik. Yuk, langsung hubungi kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!