Fitur data prepopulated semakin dioptimalkan menjelang implementasi Coretax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Biasanya, data prepopulated didapatkan dari bukti potong yang telah dilaporkan oleh pemotong pajak. Data prepopulated nantinya akan banyak dimanfaatkan Ketika CTAS sudah diterapkan pada Juli 2024.

Baca juga: Ini Cara Pembuatan Bukti Potong Tahunan Melalui e-Bupot 21/26

Data prepopulated memudahkan penyampaian SPT

Wajib Pajak akan semakin mudah dalam menyampaikan SPT Tahunan dengan adanya data prepopulated tersebut. Beberapa Wajib Pajak orang pribadi sudah menikmati fitur prepopulated dalam beberapa tahun terakhir.

Data tersebut dipergunakan oleh Wajib Pajak pada saat menyampaikan SPT Tahunan. Beberapa jenis data seperti penghasilan neto dan pajak terutang yang telah dipotong pemberi kerja sudah otomatis terisi dalam SPT Tahunan.

Selain itu, bukan hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 saja yang akan terisi secara prepopulated. PPh final atas bunga yang dipotong oleh pihak perbankan juga akan menjadi data prepopulated.

Perlu diingat, walaupun data prepopulated memudahkan, Wajib Pajak masih tetap harus memeriksa kembali data prepopulated pada SPT Tahunannya sebelum melakukan submit. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan data prepopulated tersebut adalah data paling baru dan berisi informasi yang benar juga lengkap.

Baca juga: Tarif PPh Lebih Tinggi Sudah Tidak Berlaku Lagi

Teknologi SPT PPh orang pribadi

DJP sebelumya berencana dan menyatakan siap untuk meluncurkan teknologi SPT PPh orang pribadi pada tahun 2025. Peluncuran tersebut akan bertepatan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024.

Nantinya, Coretax Administration System (CTAS) akan mendukung teknologi SPT PPh prepopulated. Selain itu, pelaporan oleh Wajib Pajak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak juga ikut mendukung teknologi tersebut.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: