Tahun 2026 menandai babak baru dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia seiring implementasi penuh Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini tidak hanya mengubah cara lapor pajak menjadi lebih canggih, tetapi juga menghadirkan pengawasan terintegrasi yang nyaris tanpa celah.

Bagi Wajib Pajak, mengabaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan kini membawa risiko yang jauh lebih kompleks dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tidak sekadar denda administratif, kelalaian ini berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi dan akses layanan publik.

Berikut adalah empat konsekuensi serius yang menanti Wajib Pajak jika melewatkan pelaporan SPT Tahunan di era Coretax:

1. Sanksi Administrasi Otomatis dan Terakumulasi Sistem Coretax dirancang untuk mendeteksi ketidakpatuhan secara real-time. Begitu batas waktu pelaporan terlewati—31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan—sistem akan langsung menerbitkan tagihan denda (Rp100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk Badan).

Lebih dari itu, jika terdapat status kurang bayar, sanksi bunga akan terus berjalan dan terakumulasi setiap bulan. Perhitungan bunga ini mengikuti tarif acuan pasar ditambah faktor pembebanan (uplift factor) sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bisa membuat nominal utang pajak membengkak signifikan.

2. Status KSWP “Tidak Valid”: Akses Kredit dan Izin Usaha Terblokir Dampak paling nyata bagi pelaku usaha dan profesional adalah perubahan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi “Tidak Valid”. Mengingat Coretax terintegrasi dengan berbagai lembaga, status ini akan menjadi “lampu merah” bagi aktivitas ekonomi Anda.

Dampaknya meliputi:

  • Perbankan: Penolakan otomatis saat pengajuan kredit (KPR, KKB, atau Modal Kerja) karena data perbankan kini tersinkronisasi dengan data kepatuhan pajak.
  • Perizinan: Hambatan saat memperpanjang atau mengurus izin usaha melalui sistem OSS.
  • Proyek: Tertutupnya akses untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.

3. Masuk Daftar “Prioritas Pemeriksaan” Merujuk pada ketentuan terbaru (PMK No. 15 Tahun 2025), Wajib Pajak yang tidak merespons surat teguran pasca-absen lapor SPT akan dikategorikan sebagai Wajib Pajak Berisiko Tinggi.

Status ini menempatkan Anda dalam daftar prioritas untuk dilakukan pemeriksaan pajak mendalam. Risiko finansialnya sangat tinggi; jika auditor menemukan adanya pajak yang kurang dibayar, Anda dapat dikenakan sanksi kenaikan hingga 100 persen dari nilai pajak tersebut.

4. Penetapan Pajak Secara Jabatan (Sepihak) Konsekuensi terakhir adalah hilangnya kendali atas perhitungan pajak Anda sendiri. Jika kewajiban pelaporan terus diabaikan, DJP memiliki kewenangan melakukan “Penetapan Secara Jabatan”.

Artinya, nominal pajak Anda akan dihitung sepihak oleh otoritas berdasarkan data yang mereka miliki. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak sering kali dirugikan karena angka ketetapan cenderung lebih tinggi, dan Anda kehilangan hak untuk membela diri menggunakan data perhitungan mandiri.


Langkah Selanjutnya: Pastikan seluruh dokumen perpajakan Anda telah siap sebelum tenggat waktu berakhir. Di era integrasi data Coretax, kepatuhan pajak bukan lagi sekadar kewajiban hukum, melainkan syarat mutlak untuk kelancaran aktivitas finansial dan bisnis Anda.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Kabar Baik! Lewat PMK Baru, Wajib Pajak Kini Bisa Perpanjang Waktu Jawab SP2DK

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!