Sebagai pengawas, DJP memiliki wewenang untuk melaksanakan penelitian kepatuhan formal terhadap seluruh Wajib Pajak.
Melalui kegiatan tersebut, DJP akan mengelompokkan Wajib Pajak ke beberapa dafnom (Daftar Nominatif). Salah satunya adalah dafnom surat tagihan pajak.
Lantas, apa kategori Wajib Pajak yang bisa masuk ke dafnom tersebut? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!
Baca juga: DJP Lakukan Penelitian Kepatuhan Formal, WP akan Masuk Dafnom
Dafnom Wajib Pajak yang dapat surat tagihan pajak
Seperti dalam penjelasan di atas, penelitian kepatuhan formal dilakukan oleh DJP untuk meneliti ketaatan pajak dari seluruh Wajib Pajak.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP akan memasukkan Wajib Pajak ke berbagai dafnom. Salah satunya adalah dafnom Wajib Pajak yang mendapatkan surat tagihan pajak.
Wajib Pajak yang masuk dalam dafnom tersebut akan dikirimkan STP (Surat Tagihan Pajak) oleh DJP guna menagih sejumlah pajak dan sanksi administrasi.
Ada 3 kategori Wajib Pajak yang masuk ke dalam dafnom tersebut. Berikut penjelasannya!
1. Wajib Pajak yang tidak atau kurang bayar PPh
Setiap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di Indonesia berkewajiban untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) ke negara.
Jika tidak atau kurang dibayar, maka Wajib Pajak tersebut akan mendapatkan surat tagihan pajak dari DJP melalui KPP terdaftar.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca juga: Surat Tagihan Pajak (STP) dan 7 Penyebab Mendapatkan STP
2. Wajib Pajak kurang bayar PPh akibat salah tulis
Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri ke negara.
Namun, bila ternyata ditemukan kekurangan pembayaran akibat salah tulis atau salah hitung dalam SPT, maka DJP akan memasukkan Wajib Pajak ke dalam dafnom surat tagihan pajak.
Selanjutnya, DJP akan menagih kekurangan pajak tersebut beserta sanksi administrasi yang dikenakan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP.
3. Wajib Pajak kena sanksi administrasi
Selain untuk menagih sejumlah pajak, surat tagihan juga dikirimkan untuk menagih sejumlah sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP.
Umumnya, sanksi administrasi berupa denda tersebut dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT Tahunan dan Masa.
Selain itu, DJP juga mengenakan sanksi berupa bunga terhadap Wajib Pajak yang terlambat maupun tidak membayar atau menyetor pajak tepat waktu.
Baca juga: Surat Tagihan Pajak Tidak Tepat, Silakan Ajukan Upaya Hukum!
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha maupun pribadi, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!