Kewirausahaan di kalangan anak muda semakin kuat seiring pesatnya transformasi digital, salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena proses pendiriannya yang relatif sederhana dan fleksibel dalam operasional.
Generasi Z biasa dikenal cepat belajar, cakap teknologi, dan berani ambil risiko. Tetapi ada tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan yaitu pajak. Generasi Z bukan hanya ingin bekerja dan menabung, tetapi juga membangun bisnis dan berinvestasi. Namun untuk menjadi pengusaha yang tangguh, kesadaran pajak harus menjadi bagian dari perjalanan mereka.
CV secara hukum masuk dalam kategori subjek pajak badan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker). CV, sebagaimana badan usaha lain seperti Perseroan Terbatas (PT) dan firma, wajib melaporkan serta membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh.
Prive Tidak Kena Pajak, Tapi Tetap Harus Dilaporkan
Namun sistem perpajakan Indonesia memberi perlakuan khusus kepada CV. Laba usaha yang dibagikan kepada pemilik (sekutu aktif maupun pasif) dalam bentuk prive dikecualikan dari objek pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh jo. UU Ciptaker. Artinya, penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak lagi di tingkat individu karena sebelumnya sudah dikenakan pajak di tingkat badan CV.
Dalam hal ini perbedaan ini menjadikan Commanditaire Vennootschap (CV) lebih efisien dibanding Perseroan Terbatas (PT), yang mewajibkan pemegang saham membayar pajak atas dividen yang diterima. Namun perlu digarisbawahi, meskipun Prive tidak kena pajak, tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Jika total Prive dalam setahun tidak melebihi Rp60 juta, maka pelaporan cukup menggunakan SPT 1770 SS. Bila lebih, gunakan SPT 1770 S dan cantumkan pada Lampiran I Bagian B nomor 3. Jika CV mempekerjakan pegawai tetap atau tidak tetap, maka pemilik juga wajib memotong dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap bulan.
Ini merupakan bagian dari fungsi CV sebagai entitas yang tidak hanya fokus mencari untung, tetapi juga patuh terhadap peraturan perpajakan. CV yang dikategorikan sebagai pelaku UMKM juga mendapatkan fasilitas perpajakan berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Dengan tarif hanya 0,5 persen, pemilik CV bisa lebih leluasa mengembangkan usaha tanpa terbebani pungutan besar.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Aturan PER -11/PJ/2025 Yang Dapat Fasilitas PPN DTP Untuk Faktur Pajak Eceran Atas BKP/JKP
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!