Memasuki era Coretax System, administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki cabang mengalami perubahan besar. Salah satu regulasi krusial yang perlu dipahami adalah PER-7/PJ/2025.

Bagi pelaku usaha yang memutuskan untuk melakukan efisiensi dengan menutup kantor cabang, muncul pertanyaan penting: Apakah NITKU (pengganti NPWP Cabang) perlu dihapus secara manual, atau akan hilang dengan sendirinya?

Mengapa NITKU Harus Dihapus?

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, NITKU berfungsi sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari pusat. Jika sebuah cabang berhenti beroperasi namun NITKU-nya masih aktif di sistem DJP, Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban administratif, seperti pelaporan pemotongan/pemungutan pajak di lokasi tersebut.

Oleh karena itu, penghapusan NITKU sangat penting untuk:

  1. Menghindari sanksi denda akibat “dianggap” tidak melapor SPT Masa.
  2. Merapikan basis data perpajakan perusahaan di sistem Coretax.
  3. Memastikan profil risiko pajak perusahaan tetap bersih.

Perlukah Mengajukan Penghapusan?

Ya. WP tetap harus menyampaikan pemberitahuan atau permohonan penghapusan NITKU ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat cabang terdaftar. Dalam sistem terbaru, proses ini diupayakan lebih ramping, namun tetap memerlukan inisiatif dari Wajib Pajak.

Cara Menghapus NITKU Secara Mandiri via Portal Coretax

Di tahun 2026 ini, DJP telah mempermudah proses ini melalui layanan mandiri (self-service). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke Portal WP: Masuk ke akun Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
  2. Pilih Menu Profil: Buka bagian “Data Profil” dan pilih sub-menu “Daftar NITKU/Cabang”.
  3. Pilih Cabang yang Ditutup: Klik pada identitas cabang yang ingin dihapus.
  4. Isi Formulir Perubahan Data: Pilih opsi “Penutupan Tempat Kegiatan Usaha”.
  5. Unggah Dokumen Pendukung: Lampirkan bukti pendukung, seperti Akta Pembubaran Cabang atau Surat Keterangan Penutupan Usaha dari instansi berwenang/setempat.
  6. Submit & Pantau BPS: Kirim permohonan dan simpan Bukti Penerimaan Surat (BPS) elektronik. Anda bisa memantau prosesnya di menu “Riwayat Permohonan”.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Coretax vs DJP Online: 5 Perbedaan Vital yang Wajib Diketahui Perusahaan Agar Tak Salah Lapor!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami