Sebelumnya, bagi usaha yang memiliki kantor cabang diwajibkan untuk membuat NPWP cabang. Namun, sekarang NPWP cabang telah resmi digantikan dengan NITKU.
Perubahan ini lantas menuai pertanyaan dari para pengusaha, salah satunya terkait dengan penutupan cabang usaha. Jika usaha ditutup, bagaimana cara penghapusan NITKU?
Agar lebih jelas, Anda dapat menyimak pembahasan berikut ini.
Penggunaan NITKU untuk cabang usaha
NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap cabang usaha milik Wajib Pajak, baik dalam satu wilayah maupun tidak.
Berbeda dengan NPWP cabang, fungsi NITKU cukup terbatas dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hanya terbatas pada penerbitan bukti potong, pelaporan SPT Masa PPh pasal 21/26, dan sebagainya.
Sedangkan, pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak tahunan setiap cabang usaha menggunakan NPWP pusat.
Untuk mendapatkan NITKU, Wajib Pajak dapat mengajukan secara langsung ke KPP terdekat melalui email, contact center, maupun saluran lainnya.
Selain mengajukan secara langsung, NITKU juga dapat diberikan secara jabatan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang memiliki cabang usaha.
Namun, ketika sistem coretax telah siap diimplementasikan, Wajib Pajak dapat memperoleh NITKU secara otomatis dengan melakukan perubahan data.
Cara penghapusan NITKU
Lalu, jika cabang usaha ditutup, apakah NITKU bisa dihapus? Bila bisa, bagaimana cara penghapusan NITKU?
Tentu Anda dapat menghapus NITKU jika cabang usaha telah ditutup. DJP memang belum memberikan ketentuan yang pasti terkait hal ini karena sistem coretax yang belum siap.
Oleh karena itu, melalui website pajak.go.id, DJP memberikan penjelasan singkat terkait dengan penghapusan NITKU bagi cabang usaha yang telah ditutup.
Dalam halaman tersebut, DJP menyampaikan bahwa jika cabang usaha ditutup, maka Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NITKU atau NPWP cabang ke KPP terdaftar.
Artinya, proses penghapusan NITKU sama seperti penghapusan NPWP cabang. Anda harus menyerahkan formulir penghapusan NPWP beserta dokumen pendukung yang menyatakan kondisi penghapusan NITKU.
Misalnya, cabang usaha Anda berbentuk PT yang kemudian dibubarkan karena penghentian. Maka, Anda harus menyertakan fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenisnya.
Seluruh persyaratan tersebut dapat Anda serahkan secara langsung ke KPP terdaftar. Petugas nantinya akan mengecek kelengkapan dokumen.
Jika telah lengkap, maka Anda akan diberikan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Selanjutnya, KPP akan memproses pengajuan penghapusan NPWP cabang usaha Anda paling lama 12 bulan sejak berkas diterima.
Bila telah selesai, KPP akan mengirimkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP melalui pos.
Namun, proses ini mungkin akan lebih dipermudah oleh DJP ketika sistem coretax telah siap diimplementasikan pada akhir 2024 nanti.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha dan cabang, jangan ragu konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!