Berkaitan dengan berlakunya sistem coretax, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap tata cara pelaksanaan perpajakan.
Salah satunya adalah mengenai tata cara menunjuk wakil dan kuasa Wajib Pajak di sistem coretax. Lalu, bagaimana caranya?
Baca juga: Apa Beda Wakil dan Kuasa Wajib Pajak?
Cara menunjuk wakil dan kuasa Wajib Pajak di coretax
Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan memang dapat diwakili atau dikuasakan oleh pihak lain.
Untuk melakukan hal ini, Wajib Pajak harus menunjuk wakil atau kuasa lebih dulu, yang mana pada tahun 2025 nanti dilakukan melalui sistem coretax.
Lalu, siapa yang dapat ditunjuk menjadi wakil atau kuasa Wajib Pajak? Wajib Pajak hanya dapat diwakili untuk menjalankan seluruh hak dan kewajibannya oleh:
- Pengurus, untuk Wajib Pajak badan
- Kurator, untuk Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit
- Orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, untuk Wajib Pajak badan dalam pembubaran
- Likuidator, untuk Wajib Pajak badan dalam likuidasi
- Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta peninggalan, untuk warisan yang belum terbagi
- Wali atau pengampu, untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan
Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sedangkan, kuasa Wajib Pajak untuk menjalankan beberapa hak dan kewajiban dapat diserahkan kepada:
- Konsultan pajak, atau
- Karyawan dari Wajib Pajak
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat (3) UU HPP. Lalu, bagaimana cara menunjuk wakil atau kuasa Wajib Pajak melalui coretax?
Baca juga: Wajib Pajak Bisa Coba Simulasi Coretax dengan Cara Ini!
Untuk hal tersebut, DJP telah memberikan tutorial registrasi penunjukan wakil atau kuasa Wajib Pajak sebagai berikut:
- Login ke portal coretax dengan NPWP dan password Anda
- Pada halaman Profil, pilih role sebagai diri sendiri atau wakil Wajib Pajak di bagian atas
- Jika sudah, pilih menu Wakil/Kuasa Saya di bagian kiri dan klik Wakil/Kuasa Baru untuk menambahkan
- Di bagian Tipe Kuasa Wajib Pajak, pilih tipe yang sesuai dan masukan NPWP atau NIK, lalu klik Cari
- Akan muncul data orang pribadi yang ingin ditunjuk sebagai kuasa, lalu klik Pilih
- Selanjutnya, pilih peran kuasa Wajib Pajak di bagian Roles atau Peran
- Pilih kategori hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan di bagian selanjutnya
- Pilih jenis pajak yang dikuasakan di bagian Jenis Pajak
- Pilih masa pajak yang dikuasakan pada bagian selanjutnya dan klik Simpan
- Pilih tanggal masa berlaku dimulai dan berakhirnya kuasa
- Masukkan nomor dokumen pajak (jika ada)
- Masukkan detail ruang lingkup kuasa
- Klik checkbox pernyataan dan klik Simpan
- Pilih penyedia tanda tangan elektronik, lalu masukkan ID penandatangan dan password
- Klik Konfirmasi
Sekarang surat penunjukan kuasa sudah berhasil dikirim. Selanjutnya, Anda hanya perlu meminta orang yang ditunjuk untuk menanggapi penunjukan tersebut melalui menu Permohonan Tertunda di coretax.
Jika Anda butuh bantuan untuk mengurus perpajakan usaha maupun pribadi, Anda dapat menunjuk tim konsultan Bisa Pajak sebagai kuasa. Anda bisa konsultasi gratis lebih dulu atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!