Transisi menuju sistem Coretax mengedepankan fitur pre-populated, di mana data bukti potong dari pihak ketiga otomatis muncul di draf SPT Tahunan Anda. Masalah muncul ketika ada Bupot yang “nyasar” atau tidak dikenali. Jika Anda menemukan data yang tidak sesuai dengan penghasilan riil Anda, tindakan cepat sangat diperlukan.
1. Mengapa Bupot Tidak Dikenali Bisa Muncul?
Bupot tidak dikenali biasanya disebabkan oleh:
- Kesalahan Input NPWP/NIK: Pihak pemotong salah memasukkan identitas penerima penghasilan.
- Double Input: Terjadi duplikasi data dari sistem lama yang bermigrasi ke Coretax.
- Transaksi Batal: Transaksi yang sudah dibatalkan namun bukti potongnya belum dihapus oleh pemotong.
2. Cara Menghapus Bupot yang Tidak Dikenali di Coretax
Di dalam modul Taxpayer Portal pada Coretax, Anda memiliki kendali untuk memvalidasi data pre-populated. Berikut langkahnya:
- Login ke akun Coretax Anda.
- Pilih menu Pajak Penghasilan > SPT Tahunan.
- Masuk ke bagian Daftar Bukti Potong yang tersedia (Fitur Pre-populated).
- Identifikasi Bupot yang dianggap tidak valid atau tidak dikenali.
- Klik ikon Hapus atau Exclude (Keluarkan) pada baris bukti potong tersebut.
- Sistem akan meminta konfirmasi; pastikan Anda yakin data tersebut memang bukan hak/kewajiban Anda.
3. Apa yang Terjadi Jika Tidak Dihapus?
Membiarkan Bupot yang salah tetap ada dalam draf SPT Anda dapat menimbulkan konsekuensi serius:
- Pajak Terutang Membengkak: Jika Bupot tersebut mencatat penghasilan yang tidak pernah Anda terima, maka total penghasilan bruto Anda akan terlihat lebih besar, yang berujung pada pajak yang lebih tinggi.
- Status SPT Tidak Valid: DJP bisa menganggap Anda memberikan informasi tidak benar (SPT Tidak Benar).
- Risiko Pemeriksaan: Ketidaksesuaian antara gaya hidup/harta dengan akumulasi penghasilan dari Bupot “nyasar” tersebut bisa memicu surat teguran (SP2DK) dari kantor pajak.
4. Bagaimana Pelaporan SPT Tahunan Selanjutnya?
Setelah menghapus atau mengeluarkan Bupot yang tidak valid:
- Lanjutkan pengisian SPT dengan data yang benar-benar Anda miliki.
- Pastikan Kredit Pajak yang Anda klaim hanya berasal dari Bukti Potong yang sah dan fisiknya Anda pegang (atau tersedia secara digital yang valid).
- Lakukan Submit SPT seperti biasa. Coretax akan melakukan validasi ulang terhadap data yang sudah Anda kurasi.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Jangan Sampai Menyesal! Ajukan NPPN di Coretax Sebelum 31 Maret atau Wajib Pembukuan Selamanya
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami