Setiap terjadi transaksi penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak), Wajib Pajak harus menerbitkan faktur pajak yang kemudian di-upload ke e-Faktur.

Namun, dalam beberapa kasus, ada pembeli yang ingin membatalkan transaksi penyerahan BKP atau JKP tersebut. 

Bila seperti ini, maka Anda juga harus membatalkan faktur pajak tersebut meski sudah di-upload dan berstatus approve.

Baca juga: Pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang Lewat 3 Bulan

Cara membatalkan faktur pajak

Kewajiban untuk membatalkan faktur pajak atas transaksi yang dibatalkan tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2020.

Selain itu, kewajiban tersebut juga berlaku jika terdapat transaksi atas barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak. Lalu, bagaimana cara membatalkan faktur pajak? 

Pasal 23 ayat (2) PER-03/PJ/2020 menyebutkan bahwa tata cara pembatalan faktur pajak dijelaskan dalam bagian Lampiran huruf K.

Dalam lampiran tersebut, disebutkan beberapa persyaratan untuk membatalkan faktur pajak, yaitu:

  • Pembatalan dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk masa pajak atas faktur pajak yang dibatalkan, masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan
  • Melampirkan bukti bahwa transaksi dibatalkan
  • Faktur pajak yang dibatalkan tetap harus diadministrasikan oleh PKP yang menerbitkan
  • Jika faktur pajak yang dibatalkan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka tetap harus dilaporkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP (Dasar Penghitungan Pajak), PPN, dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
  • Jika faktur pajak yang dibatalkan sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka harus melakukan pembetulan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM
  • Jika Wajib Pajak PKP pembeli sudah melaporkan faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, maka harus melakukan pembetulan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM

Selanjutnya, Anda dapat membatalkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur 4.0 dengan cara:

  1. Masuk ke aplikasi e-Faktur 4.0
  2. Pilih menu Faktur di halaman utama 
  3. Pilih menu Pajak Keluaran atau Pajak Masukan sesuai dengan kebutuhan, lalu pilih menu Administrasi Faktur
  4. Anda akan melihat Daftar Faktur Pajak Keluaran atau Masukan, silakan cari faktur pajak yang ingin dibatalkan
  5. Pilih faktur pajak yang ingin Anda batalkan, lalu klik Batalkan Faktur
  6. Konfirmasi pembatalan pada notifikasi yang muncul
  7. Login dengan akun PKP Anda dan isi kode keamanan serta password
  8. Klik Submit dan akan muncul notifikasi berhasil

Sampai di sini, faktur pajak Anda sudah dibatalkan. Untuk memastikannya, Anda dapat melihat status dari faktur pajak tersebut melalui Daftar Faktur Pajak yang ada.

Baca juga: Data e-Faktur Anda Hilang? Simak Ini Buat Tahu Solusinya!

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!