Bagi Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak), keberadaan sertifikat elektronik sangat penting untuk kebutuhan perpajakan usaha.
Sertifikat elektronik dibutuhkan untuk penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan sebagainya.
Anda bisa mendapatkan sertifikat elektronik dengan cara download di halaman e-Nofa. Agar lebih jelas, mari simak pembahasan berikut ini.
Baca juga: Harus Tahu! Pengajuan Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Online
Cara download sertifikat elektronik di e-Nofa
Sebelum men-download, pastikan Anda sudah mengajukan permohonan permintaan sertifikat elektronik ke KPP terdaftar.
Bila sudah disetujui, Anda dapat men-download sertifikat elektronik melalui halaman e-Nofa. Untuk mengakses halaman e-Nofa, Anda harus masuk ke website efaktur.pajak.go.id.
Agar lebih jelas, silakan ikuti tahapan berikut ini!
- Setelah masuk ke website efaktur.pajak.go.id, silakan login dengan akun PKP Anda
- Pada halaman e-Nofa, pilih menu Download Sertifikat Digital
- Anda akan melihat bagian Persyaratan dan Ketentuan terkait penggunaan sertifikat elektronik, silakan klik OK untuk melanjutkan
- Selanjutnya, akan muncul informasi masa berlaku sertifikat elektronik di halaman e-Nofa
- Pastikan masa berlaku dan klik Unduh untuk men-download
- Masukkan passphrase pada kolom yang tersedia dan klik OK
Setelah melalui tahapan di atas, Anda dapat melihat folder penyimpanan sertifikat elektronik yang telah di-download.
Baca juga: Waduh, Ini yang Terjadi Jika Sertifikat Elektronik Expired!
Cara impor sertifikat elektronik
Salah satu fungsi dari sertifikat elektronik adalah dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sangat diperlukan untuk menerbitkan faktur pajak. Untuk meminta NSFP, Anda bisa lakukan secara online melalui halaman e-Nofa.
Namun, cara ini mengharuskan Anda untuk mengimpor sertifikat elektronik pada browser komputer Anda. Berikut cara impor sertifikat elektronik di browser.
1. Impor sertifikat elektronik di browser Chrome
Jika Anda menggunakan browser Chrome, silakan ikuti cara di bawah ini.
- Buka browser Chrome pada komputer atau perangkat Anda
- Klik titik 3 di kanan atas dan pilih Settings
- Pada halaman Settings, pilih menu Privacy and Security dan pilih Security
- Scroll halaman ke bawah dan pilih Manage certificates
- Klik Import pada layar yang muncul
- Anda akan melihat layar Certificate Import Wizard, silakan klik Next
- Klik Browse pada bagian File name dan pilih file sertifikat elektronik yang sudah Anda download
- Klik Next, silakan ikuti langkah-langkah yang diarahkan
- Nanti akan muncul layar Password Required, silakan masukkan passphrase pada kolom yang tersedia dan klik OK
- Selesaikan proses hingga Finish
2. Impor sertifikat elektronik di browser Firefox
Bila Anda menggunakan browser Firefox, silakan ikuti tahapan berikut ini.
- Buka browser Firefox pada perangkat Anda
- Klik garis 3 di kanan atas dan pilih Settings
- Pilih menu Privacy & Security dan klik View Certificates pada bagian Security
- Klik Import di bagian Your Certificates pada layar yang muncul
- Silakan pilih file sertifikat digital yang sudah Anda download dan klik Open
- Selanjutnya, silakan ikuti tahapan hingga selesai
Setelah berhasil mengimpor sertifikat digital pada browser yang Anda gunakan, selanjutnya silakan kembali ke halaman e-Nofa dan ikuti tahapan berikut:
- Klik menu Permintaan NSFP
- Pilih sertifikat elektronik yang sudah Anda impor
- Lakukan permintaan rentang NSFP
Sampai di sini, tahapan untuk men-download dan mengimpor sertifikat digital sudah selesai. Anda juga dapat ikuti tahapan di atas untuk mendapatkan NSFP guna kepentingan penerbitan faktur pajak.
Baca juga: Apakah Non PKP Bisa Mendapatkan Sertifikat Elektronik?
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, langsung saja serahkan pada tim Bisa Pajak. Biar kami yang urus dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!