Meski coretax sudah berlaku, Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) masih dapat membuat faktur pajak di aplikasi e-Faktur untuk transaksi sampai masa pajak Desember 2024.
Namun, jika pelunasan atas transaksi di tahun 2024 baru dilakukan di tahun 2025, maka Anda tetap harus membuat faktur pajak di coretax. Lalu, bagaimana caranya?
Baca juga: Sekarang Buat Faktur Pajak di Coretax Harus Seperti Ini!
Cara buat faktur pajak pelunasan untuk transaksi tahun 2024 di coretax
Dalam melakukan transaksi jual-beli, tidak semua pembeli atau pengguna jasa langsung membayar pelunasan di awal. Banyak yang lebih memilih untuk membayar uang muka lebih dulu dan kemudian melunasinya sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Jika Anda menggunakan sistem pembayaran seperti ini, maka Anda harus membuat 2 faktur pajak, yaitu untuk pembayaran uang muka dan pelunasan.
Namun, dalam kasus ini, pelunasan tersebut dilakukan pada masa pajak yang berbeda dengan pembayaran uang muka, yaitu di Januari 2025.
Sedangkan, seperti yang Anda ketahui, saat ini pembuatan faktur pajak sudah menggunakan coretax. Karena itu, faktur pelunasan untuk transaksi tahun 2024 tersebut tetap harus dibuat di coretax, bukan di aplikasi e-Faktur.
Lalu, bagaimana cara membuat faktur pajak pelunasan di coretax? Untuk kasus ini, DJP menyampaikan bahwa Anda dapat membuat faktur pajak biasa.
Hal ini karena untuk membuat faktur pajak pelunasan di coretax, Anda membutuhkan nomor faktur pajak uang muka. Akan tetapi, faktur pajak uang muka dibuat di aplikasi e-Faktur karena diterbitkan pada masa pajak Desember 2024.
Sehingga, jika Anda masukkan nomor faktur pajak uang muka tersebut di coretax, maka sistem akan menampilkan pesan error.
Hal ini disebabkan oleh data di e-Faktur yang tidak terkoneksi dengan coretax. Lalu, bagaimana jika faktur pajak uang muka sudah dibuat di sistem coretax?
Baca juga: Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Berubah di Tahun 2025!
Cara membuat faktur pajak pelunasan di coretax
Jika faktur pajak uang muka dibuat di sistem coretax, maka Anda dapat membuat faktur pajak pelunasan dengan mengikuti tahapan berikut.
- Login ke akun coretax Anda
- Pada halaman dashboard, pilih peran Wajib Pajak untuk membuat faktur pajak keluaran
- Lalu, pilih menu e-Faktur dan Anda akan dibawa ke halaman e-Faktur
- Selanjutnya, klik menu Faktur Pajak Keluaran di sebelah kiri halaman
- Pada halaman Faktur Pajak Keluaran, klik Buat Faktur untuk membuat faktur pajak pelunasan
- Pada bagian Dokumen Transaksi, centang checkbox Pelunasan dan masukkan nomor faktur pajak uang muka pada kolom yang tersedia
- Pastikan semua informasi transaksi yang diperlukan sudah diisi dengan data yang sesuai
- Jika sudah, klik Kirim dan masukkan informasi penandatangan faktur pajak
- Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan
- Anda akan melihat faktur pajak pelunasan pada halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!